Pin It

20140815 wamenpanrb 

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membatasi kepala daerah untuk tidak sewenang-wenang memberhentikan pejabat dalam dua tahun pertama pengangkatannya menjadi kepala daerah. Kecuali apabila pegawai tersebut menyalahgunakan wewenang, melakukan pelanggaran kode etik yang berat, serta tidak sanggup berkinerja.
 
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo menyatakan, dalam pembentukan Undang-Undang tersebut sudah diprediksikan untuk menangani dan melindungi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dari kesewenang-wenangan kepala daerah dan intervensi politik, sehingga netralitas aparatur dapat terjaga. “Banyak terjadi di daerah, yang kepala daerahnya tidak mengindahkan substansi dan syarat kompetensi jabatan,” ujar Wamen ketika menerima kunjungan kerja PNS Kota Palembang di Jakarta, Kamis (14/08).
 
Dikatakan, Kota Palembang yang saat ini tengah bermasalah kepegawaiannya akan menjadi test case pertama bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terbentuk berdasarkan UU ASN. “Selambat-lambatnya KASN akan terbentuk bulan depan, dan kasus di Kota Palembang ini akan menjadi test case pertama untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa,” imbuhnya.
 
Kementerian PANRB selaku pembina kepegawaian di tingkat nasional, memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh kepala daerah. Selanjutnya, KASN mengevaluasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat. Kalau ditemukan adanya pelanggaran, KASN mengajukan rekomendasi ke Presiden. Rekomendasi itu bersifat mengikat, mulai dari pengangkatan, pembatalan, menarik kembali, merevisi, bahkan memulihkan jabatan dan pemegang jabatannya yang terjerat kasus. (bby/HUMAS MENPANRB)