JAKARTA – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membatasi kepala daerah untuk tidak sewenang-wenang memberhentikan pejabat dalam dua tahun pertama pengangkatannya menjadi kepala daerah. Kecuali apabila pegawai tersebut menyalahgunakan wewenang, melakukan pelanggaran kode etik yang berat, serta tidak sanggup berkinerja.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo menyatakan, dalam pembentukan Undang-Undang tersebut sudah diprediksikan untuk menangani dan melindungi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dari kesewenang-wenangan kepala daerah dan intervensi politik, sehingga netralitas aparatur dapat terjaga. “Banyak terjadi di daerah, yang kepala daerahnya tidak mengindahkan substansi dan syarat kompetensi jabatan,” ujar Wamen ketika menerima kunjungan kerja PNS Kota Palembang di Jakarta, Kamis (14/08).
Dikatakan, Kota Palembang yang saat ini tengah bermasalah kepegawaiannya akan menjadi test case pertama bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terbentuk berdasarkan UU ASN. “Selambat-lambatnya KASN akan terbentuk bulan depan, dan kasus di Kota Palembang ini akan menjadi test case pertama untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa,” imbuhnya.
Kementerian PANRB selaku pembina kepegawaian di tingkat nasional, memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh kepala daerah. Selanjutnya, KASN mengevaluasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat. Kalau ditemukan adanya pelanggaran, KASN mengajukan rekomendasi ke Presiden. Rekomendasi itu bersifat mengikat, mulai dari pengangkatan, pembatalan, menarik kembali, merevisi, bahkan memulihkan jabatan dan pemegang jabatannya yang terjerat kasus. (bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Menteri PANRB Dukung Digitalisasi ANRI, Arsip jadi Bahan Perumusan Kebijakan Strategis Masa Depan
03.Okt.2025
Audiensi Bupati Semarang
03.Okt.2025
Audiensi Kepala ANRI
03.Okt.2025
Rakor Pemerintah Digital Dilingkup Provinsi NTT
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025