JAKARTA - Menjelang Pilkada Serentak 2017, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membeberkan berbagai modus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Salah satu modus yang paling banyak dilakukan yaitu memanfaatkan anggaran Pemda untuk kampanye terselubung.
Dengan berbagai modus yang sering muncul tersebut, KASN mengajak semua pihak, khususnya kalangan ASN untuk lebih waspada, dan tidak terjebak dalam kampanye terselubung. "Misalnya memasang baliho ketika ada acara dengan membubuhkan kata-kata 'lanjutkan' kepemimpinan kepala daerah tersebut," kata Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Waluyo di Jakarta, Senin (3/10).
Waluyo mengatakan, modus selanjutnya yang kerap dilakukan yaitu memanfaatkan program keluarga berencana (KB) yang ada di BKKBN. Karena program KB mengusung angka 2 sebagai cara untuk menekan jumlah penduduk, maka biasanya calon yang mendapat nomor urut 2 selalu menggunakan kata-kata yang ada hubungannya dengan angka 2.
Selain itu, ada juga pasangan calon yang menggunakan anggaran Pemda untuk memasang advertorial profil daerahnya namun memasang foto mereka. "Ada juga yang menggunakan modus mengumpulkan kepala dinas atau staf di dalam Rakor atau Rapim, tetapi dia melakukan kampanye dengan memberikan pesan-pesan khusus," kata Waluyo.
Menurut Waluyo, modus yang paling parah yaitu melakukan intimidasi pelaksanaan Pilkada yaitu dengan ikut campur tangan dalam proses Pilkada. "Ada juga modus berupa teks books, yaitu kampanye melalui media sosial," katanya.
Dikatakan, semua modus tersebut merupakan hasil penyelidikan KASN dalam Pilkada tahun 2015 yang disinyalir masih akan digunakan dalam Pilkada mendatang. Untuk itu, KASN meminta Panwaslu untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan guna memperoleh bukti pelanggaran. "Kami sarankan agar Panwaslu memanfaatkan handphone untuk membuat video atau foto jika ada pelanggaran yang dilakukan, karena dua bukti itu forensik IT," kata Waluyo.
Secara terpisah, Menteri PANRB Asman Abnur menegaskan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis. “Setiap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Berdasarkan catatan KASN, di Pilkada 2015 ada tiga daerah yang pejabatnya diberhentikan dari jabatan struktural yaitu di Kabupaten Luwu Utara, Konawe Selatan dan Kepulauan Tidore. (ns/HUMAS MENPANRB)