Pin It

20130713 bpn semarang01

SEMARANG (12/7)- Peranan strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) institusi pemerintah di bidang perijinan pertanahan di Indonesia, harus peka terhadap kondisi riil dilapangan terutama kepada masyarakat miskin yang memerlukan modal usaha untuk perbaikan/perubahan status sosial. Permasalahan struktural bisa menjadikan ketimpangan penguasaan atas pemilikan tanah, sehingga terjadi konsentrasi asset yang dapat mengakibatkan masyarakat tidak memiliki tanah, sehingga tidak bisa mengakses dan mengupayakan tanah sebagai sumber kehidupan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Bambang Priono, melihat permasalahan tersebut sebagai tantangan dengan membuat terobosan inovatif melalui pemberdayakan masyarakat miskin kepada para peternak sapi perah/potong, yaitu melalui pemberian sertifikat tanah gratis secara massal. Menurut Bambang, ini sejalan dengan semboyan yang berlaku BPN RI “Lihat kedepan, lakukan sesuatu yang dibutuhkan, dipikirkan dan dirasakan masyarakat”

Yang dilakukan Bambang dengan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang mendorong pemilik sertifikat tanah dapat dijadikan sebagai agunan, sehingga para peternak sapi bisa memperoleh modal dari bank/investor untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber kehidupan. Bambang tidak sendiri, dia bekerjasama dengan instansi terkait seperti BRI, Dinas Peternakan, dan Dinas UKM. Ada cita-cita mulia dibalik itu denngan memperkuat struktur ekonomi nasional bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan melakukan pemberdayaan  usaha kecil-menengah.

Ketika ditanya, koq BPN ngurus sapi, apa ini keluar jalur? Bambang berkilah, ini adalah bentuk kemtraan sebagai tindaklanjut dari Inpres No 6 Tahun 2007, tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang implementasinya diatur melalui Peraturan Kepala BPN RI No 3 Tahun 2008, tentang Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta melalui kegiatan sertifikasi hak atas tanah untuk peningkatan akses modal.  BPN sebagai fasilitator, sektor PERBANKAN sebagai Investor, dan Dinas-Dinas Pertanian/Pertenakan terkait sebagai Penyuluh. “Persyaratan administratif menjadi sangat mudah dan ringan, bahkan gratis”, ujar Bambang Priono.

Ibarat pepatah, “sekali mendayung 2-3 pulau terlampui”. Mengapa demikian? Tentu para pihak yang terlibat dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dipelopori Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang akan saling menguntungkan oleh para pihak yang terlibat didalamnya. Seperti halnya investor/bank, yang mendapat persentase keuntungan (profit) dari sertifikat yang dijadikan agunan.

Menurut Sarmin (47),  Peternak Sapi, ia mendapatkan kemudahan melalui kemitraan antar instansi ini. Selain mendapat penyuluhan gratis juga mendapat kucuran modal dengan angsuran yang sangat mudah dan ringan, apalagi para peternak sapi tidak perlu repot mencari pasar/pembeli karena sudah ada wadah/komunitas yang di salurkan melalui koperasi-koperasi dengan bagi hasil yang transparan dengan pengelolaan yang akuntabel, serta memiliki produk yang mempunyai daya saing cukup tinggi, serta dapat meningkatkan populasi dan produksi, baik kuantitas maupun kualitas.

Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, secara langsung maupun tidak langsung telah memutus mata rantai mafia, yaitu para mafia sapi, calo tanah, renternir bank. Disamping itu  Kabupaten Pertanahan Kabupaten Semarang tidak mengabaikan target utama sebagai sasaran prioritas kinerja untuk merealisasikan 100% Program Nasional (Prona) yang merupakan bagian dari Asset Reform dan Akses Reform sebagai kerangka acuan dalam rangka mengimplementasi Reforma Agraria secara tuntas, ujar BP sapaan akrab Bambang Priono. (Ian/HUMAS MENPANRB)