Pin It
RUUASNkoran
 
JAKARTA - Optimisme DPR untuk segera menggoalkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang, tampaknya semakin mendekati kenyataan. Pemerintah mengelaborasi dua daftar inventaris masalah (DIM) yang sebelumnya sempat menjadi keberatan pemerintah, yakni soal wewenang Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
 
Dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi II DPR  dan pemerintah, Selasa (10/12), Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasojo mengatakan, KASN berwenang memastikan pelaksanaan kebijakan sistem merit melalui monitoring dan evaluasi, melakukan pengawasan penerapan asas, kode etik dank ode perilakuk ASN.
 
Kewenangan lainnya adalah memberikan perlindungan terhadap pengaduan pegawai ASN, serta mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama-nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi. “Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pemimpin tinggi utama, dan/atau madya, KASN berwenang membatalkan keputusan pejabat yang berwenang,” ujarnya.
 
Pembatalan itu mulai dari pembentukan pansel instansi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, dan pengusulan nama calon. Sedangkan untuk jabatan tinggi pratama, KASN juga berwenang membatalkan penetapan calon, serta pelantikan. “Keputusan KASN tersebut bersifat mengikat,” tambah Wamen yang didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Deputi SDM Setiawan Wangsaatmadja, dan Sekjen Kementerian Keuangan K.A. Badaruddin.
 
Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa yang memimpin rapat Panja tersebut mengapresiasi sikap pemerintah, dan mengatakannya bahwa hal itu merupakan sebuah lompatan yang sangat berarti dalam pembahasan RUU ASN, yang diharapkan bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR pada masa persidangan yang akan berakhir tanggal 19 Desember 2013.
 
 
Ditambahkan, setelah selesainya rapat Panja ini, semua materi akan diserahkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi, untuk dirumuskan dalam konsinyering pada tanggal 11 sampai 14 Desember. “Hasilnya akan dibawa ke Raker Komisi II DPR tanggal 16 Desember, untuk diambil keputusan tingkat pertama, dan diharapkan bisa disahkan dalam rapat paripurna paling lambat tanggal 19 Desember 2013,” tambah Agun. (ags/HUMAS MENPANRB)