JAKARTA – Keberlanjutan pengelolaan inovasi pelayanan publik seringkali terbentur oleh perubahan visi misi pimpinan baru yang kurang sejalan dengan pimpinan sebelumnya. Untuk mengawal masalah ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan beberapa peraturan.
Salah satunya adalah Peraturan menteri PANRB No. 31/2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. “Permenpan ini bertujuan mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelayanan publik,” ujar Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi saat membuka Sosialisasi Pedoman Inovasi Pelayanan Publik di Jakarta, Rabu (05/11).
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pelayanan publik harus berorientasi kepada kebutuhan dan harapan masyarakat. Sebagai wujud reformasi birokrasi, percepatan peningkatan pelayanan publik dilakukan di berbagai sektor yang menyentuh langsung kepentingan rakyat, diantaranya perijinan dan operasional pelayanan umum. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam UU No. 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik .
Deputi Bidang Pelayanan Publik Mirawarti Sudjono menambahkan, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi rajin blusukan untuk meninjau langsung pelayanan publik yang ada di instansi pemerintah. “Pak Menteri sering melakukan sidak akhir-akhir ini,” imbuhnya.
Menurut Mira, langkah itu dilakukan untuk memastikan bahwa birokrat melakukan revolusi mental. Birokrat harus melayani, bukan dilayani. (rr/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
18.Nov.2025
Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren
18.Nov.2025
Audiensi Gubernur Papua Barat
18.Nov.2025
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di 38 Provinsi
18.Nov.2025
Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi
18.Nov.2025
Bhumandala Award Tahun 2025
18.Nov.2025








