BANDUNG – Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto mengatakan, tahun depan penetapan kebutuhan dan pengendalian jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih diketatkan lagi. “Pemerintah sudah menyusun kebutuhan, jumlah dan jenis jabatan. Jabatan-jabatan yang kosong diisi sesuai dengan kebutuhan bidangnya,” ujarnya dalam Rakernas Forum Koordinasi Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia, di Bandung Kamis. (14/11).
Dikatakan, perencanaan kebutuhan terhadap SDM dalam jangka waktu lima tahun ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri PANRB dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Kebutuhan yang disampaikan masing-masing instansi harus dengan rincian per tahun, berdasarkan prioritas kebutuhan. “Hal itu akan kami tinjau kembali melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja,” tambah Sesmen PANRB.
Pengaturan mengenai pengadaan PNS juga tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang mengatur tentang pengisian jabatan yang lowong sesuai kebutuhan pegawai yang ditetapkan Menteri. Dasar dalam pengadaan PNS tersebut harus melalui beberapa tahapan, antara lain perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi, umum, dan khusus), pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
“Setiap PNS yang direkrut akan menduduki jabatan administrasi dan fungsional yang lowong,” imbuhnya. Selain itu, PNS dapat pula dinaikkan jabatannya secara kompetitif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (bby/HUMAS MENPANRB)