BANDA ACEH – Menteri PANRB Azwar Abubakar mengajak seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah agar seleksi CPNS tahun 2013 ini dilaksanakan dengan bersih, obyektif, transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
Hal itu disampaikan Menteri melalui Surat Menteri PAN-RB No. B/2215/M.PAN-RB/7/2013 tanggal 3 Juli 2013 perihal Reformasi Sistem Pengadaan CPNS. “Hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS hanya kemampuan diri sendiri,” ungkapnya di Aceh, Selasa (09/07).
Surat Edaran yang ditandatangani tanggal 3 Juli 2013 itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, sebagai laporan, Wakil Presiden, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri menegaskan, reformasi sistem pengadaan CPNS tersebut telah mendapat respon dan didukung sepenuhnya oleh Presiden Republik Indonesia saat Rapat Kabinet Terbatas tanggal 23 Mei 2013. “Karena itu kami mengharapkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat maupun Daerah mendukung dan berkomitmen mengawal, agar pelaksanaan pengadaan CPNS yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya, dapat ditegakkan,” ujarnya.
Dikatakan, salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang Sumber Daya Manusia Aparatur adalah melakukan perbaikan Sistem Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Tujuannya agar seleksi ini menghasilkan CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, dan netral.
CPNS dimaksud harus memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat, mampu berperan sebagai perekat NKRI. Selain itu, juga memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah, serta memilki ketrampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
Untuk itu, lanjut Menteri, setiap CPNS harus mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar(TKD), dan tes kompetensi bidang (TKB), sesuai bidang tugas masing-masing jabatan.
Untuk TKD, seperti tahun 2012, kisi-kisinya terdiri dari 3 kelompok. Pertama, tes wawasan kebangsaan (TWK), yang dimaksudkan untuk menilai penguasaan pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan Indoensia, meliputui Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI ini meliputi sistem tata Negara, baik pusat maupun daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Indoensia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Kedua, tes itelegensi umum (TIU), yang dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, yakni kemampuan dalam menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numeric, yakni kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
TIU juga dimaksudkan untuk menilai kemampaun berpikir logis, yakni kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis, yakni kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematis.
Ketiga, tes karakteristik pribadi (TKP), yang dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan dan orang lain, kemampuan beradaptasi, mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Adapun kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansin pembina jabatan fungsional. Misalnya, untuk guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk medis paramedic oleh Kemenetrian Kesehatan.
Diungkapkan, penyusunan soal dan pengolahan hasil TKD disusun oleh panitia pengadaan CPNS nasional, dibantu oleh tim ahli dari konsorsium perguruan tinggi. Untuk tahun ini, pengolahan hasil TKD juga akan menggunakan computer assisted test (CAT).
Untuk penentuan kelulusan TKD, berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri PANRB berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan TKB, hanya untuk peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus TKD. “Peserta seleksi dapat diproses pengangkatannya sebagai CPNS apabila telah lulus TKD dan lulus TKB,” imbuh Azwar Abubakar. (ags/HUMAS MENPANRB)