JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus bergandengan tangan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis kebijakan nasional reformasi birokrasi bagi aparatur pemerintah daerah mengenai. Kedua kementerian itu juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara cermat agar perkembangan reformasi birokrasi pemda sejalan dengan kebijakan nasional.
Asdep Pemantauan dan Evaluasi Program PAN dan RB Daerah Naptalina Sipayung mengatakan, penetapan pemda sebagai pilot project RB bukan sesuatu yang tiba-tiba, tetapi ada serangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya. Kementerian PANRB secara proaktif telah melakukan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada tim pelaksana RB pemda. “Selain itu juga dilakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan bagi pelaksana RB baik secara perorangan maupun secara tim,” ujarnya dalam Workshop dan Sosialisasi RB Pemda Regional II di Bandung pekan lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Kemendagri Eduard Sigalingging menyambut baik pencanangan reformasi birokrasi Pemda untuk mewujudkan good local governance, dan birokrasi Pemda yang mampu menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan daerah secara efisien, akuntabel, dan transparan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Ditambahkan, reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi publik yang lebih baik, sejalan dengan makna tatanan administrasi publik. “Reformasi birokrasi perlu difokuskan pada aspek reformasi institusional dan perilaku birokrasi,” tegasnya.
Reformasi birokrasi di Indonesia diarahkan untuk mengatasi permasalahan utama birokrasi, antara lain peraturan perundang-undangan yang belum berjalan efektif, pola pikir dan budaya kerja aparatur yang belum mendukung birokrasi yang efisien, efektif, produktif, dan profesional. Selain itu, masih adanya praktek penyalahgunaan wewenang pemerintahan, pelayanan publik yang belum mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, juga manajemen SDM aparatur belum dilaksanakan secara optimal untuk meningkatkan profesionalitas aparatur.
Berdasarkan arahan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan sejalan dengan proses pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Lembaga, pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah dilaksanakan mulai tahun 2012. Masing-masing Pemda mempunyai kondisi obyektif yang beragam, dalam hal karakteristik, kesiapan aparatur, dan lingkungan strategis.
Oleh karena itu, pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah tersebut. Untuk memastikan keberhasilan reformasi birokrasi, maka pelaksanaaan reformasi birokrasi pada Pemda diawali dengan ditetapkannya Pemda yang menjadi pilot project.
Sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat nasional, diperlukan upaya-upaya untuk memfasilitasi reformasi birokrasi lingkup pemerintah daerah. Dalam hal ini, Kemendagri bersama Kementerian PANRB mengambil langkah bersama, agar momentum reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga juga menjadi momentum reformasi birokrasi pemda. (bby/HUMAS MENPANRB)