Pin It

balai kartini

JAKARTA – Kementerian Kesehatan melakukan kegiatan sosialisasi persiapan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2014, sebagai implementasi dari Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Acara ini diselenggarakan di Balai Kartini, Selasa (09/07).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan, JKN ini akan diperuntukkan kepada seluruh rakyat Indonesia guna membangun manusia Indonesia yang sehat, kuat, dan sejahtera. 

Lebih jauh Sekjen mengatakan, jaminan itu tak sekedar mengurusi kesehatan namun juga ketenagakerjaan, pensiun, hari tua dan kebutuhan dasar masyarakat. Namun pelaksanaannya tidak bisa langsung, ada proses dan tahapannya. “Saya yakin kalau kita semua ikut terlibat dan mendukung program ini pasti bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, JKN akan diakselerasi untuk upaya pencapaian kepesertaan bagi seluruh penduduk. “Dalam waktu singkat, hal-hal terkait dengan proses transformasi PT Askes menjadi BPJS Kesehatan selesai," imbuhnya.

Usman menambahkan, ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain. (khr/HUMAS MENPANRB)