JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian yang dipimpinnya.
Pencanangan ditandai dengan penandatanganan pakta integritas yang disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Ketua Ombudsman RI, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (09/04).
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, sejak 2010 pihaknya sudah melaksanakan reformasi birokrasi dan telah mendapat tunjangan kinerja sesuai dengan Perpres No. 71/2010 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ditambahkan, saat ini adalah momentum yang tepat, mengingat Kemenko Kesra sudah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan mendapat nilai CC pada hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Sementara itu Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, mulai dari yang termudah dan dimulai sekarang. “Bukan berapa triliun yang dipermasalahkan dalam memberantas kemiskinan, namun berapa persen orang miskin yang merasakan pelayanan,” ujarnya.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya hanya menerima satu pengaduan yang menyangkut pelayanan publik di Kemenko Kesra. Namun kualitas pelayanan publik tidak berbanding lurus dengan banyaknya pengaduan masyarakat. “Belum tentu tidak diadukan berarti kualitasnya baik,” ujar Danang. (Bby/HUMAS MENPANRB)