Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan forum Reform Corner, untuk membahas Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi (TPK), dan Sistem Informasi Kepegawaian di lingkungan Kementerian PANRB, yang dilaksanakan Selasa (26/03),
Dalam bahasannya tentang system pengaduan, Inspektur Kementerin PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan pengaduan bukan saja mengenai korupsi namun setiap tindakan mencurigakan seperti percaloan PNS.
Sistem tersebut dalam rangka penegakan integritas di lingkungan Kementerian PANRB, dan diharapkan menjadi contoh bagi Kementerian/ Lembaga lain didalam menegakkan integritas dan sebagai pergerakkan reformasi birokrasi menciptakan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Para pegawai tanpa terkecuali wajib mengawasi dan saling mengingatkan tentang penegakan inetgritas dilingkungan kerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System), Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian PANRB.
Pengaduan disampaikan kepada inspektorat Kementerian PANRB melalui kotak pengaduan maupun email (whistleblower@menpan.go.id). “Pengaduan dijamin aman, tidak akan bocor, jadi jangan takut, ujar Ateh.
Pengaduan yang dapat diproses adalah pengaduan yang memuat informasi 5 W dan 1 H (What, Who, Where, When, Why, dan How). Meliputi masalah yang diajukan, siapa yang bertanggungjawab, lokasi dan waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, dan bagaimana modus penyimpangannya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan untuk menjadi agen perubahan, memang akan ada benturan dan tantangan, memang pasti ada resiko dari setiap perubahan, ujarnya.
“Banyak hal yang sudah dicapai. Berawal dari gebrakan yang melalui prosesnya hingga menghasilkan perubahan yang cukup signifikan,” ujar Eko Prasojo.
Sementara itu Sekretaris Kementeian PANRB Tasdik Kinanto dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kita sedang mengintegrasikan sistie informasi Kepegawaian sehingga kinerja masing-masing pegawai dapat dipantau secara real time oleh pinmpinan masing-masing. (Bby/Humas MenpanRB)