Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
JAKARTA – Untuk mencapai target prioritas nasional reformasi birokrasi, khususnya program penyederhanaan birokrasi dan pengadaan calon ASN (CASN) tahun 2021, Kementerian PANRB akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama instansi pusat dan daerah, pada Kamis (04/03). Diharapkan para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Lembaga, dan para Sekretaris Daerah di provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia dapat hadir dalam rakor ini.
Dalam mendukung pencegahan penularan Covid-19, maka rakor yang akan dibuka oleh Wakil Presiden RI ini akan dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi. “Mengingat masih dalam masa pandemi, rakor ini akan dilaksanakan secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (03/03).
Rapat Koordinasi ini bertujuan membahas bersama kemajuan yang telah dicapai dalam proses penyederhanaan birokrasi dan memperoleh masukan mengenai kebijakan pengadaan Calon ASN 2021 di lingkungan kementerian/lembaga dan daerah. Melalui rakor ini diharapkan dapat dirumuskan bersama suatu langkah strategis yang terpadu, terarah, dan sistematis dalam mendorong percepatan proses penyederhaan birokrasi dan pengadaaan CASN yang semakin adil, transparan, dan berkualitas sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam rakor tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akan melaporkan progres penyederhanaan birokrasi dan pengadaan CASN 2021. Selain itu, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana akan menjelaskan mengenai kemajuan kebijakan dan perkembangan Penyederhanaan Reformasi Birokrasi, Kebijakan Pengadaan CASN 2021, dan Teknis Pelaksanaan Seleksi CASN 2021.
Penyederhanaan birokrasi yang saat ini terus berlangsung merupakan suatu terobosan yang bertujuan mempercepat pelayanan, meningkatkan responsivitas birokrasi, dan kualitas output birokrasi. Kebijakan ini berdampak nyata pada pelayanan publik yang semakin cepat. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan dasar dan proses perizinan dalam waktu singkat, termasuk melalui sistem pelayanan dari instansi pemerintah yang kini beradaptasi dengan sistem daring atau online. “Kuncinya adalah seberapa cepat negara dapat melayani, aparat pemerintah sigap dan cepat melayani masyarakatnya, mengejar ketertinggalan, dan mengadopsi hal-hal baru yang inovatif,” jelas Atmaji.
Penyederhaan birokrasi sebagai bagian dari akselerasi reformasi birokrasi dapat dijadikan sebagai faktor pendorong perbaikan ekonomi melalui penciptaan iklim investasi yang baik, dan penghapusan pungutan liar. Selain itu, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan kebahagiaan masyarakat melalui pelayanan publik, dan peningkatan daya saing bangsa melalui pembentukan ASN yang semakin berkompeten.
Sementara itu, sistem pengadaan CASN yang kini telah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sejak 2013, mejadikan proses rekrutmen menjadi lebih adil, transparan, dan mampu menjaring CPNS dengan kualitas dasar yang baik serta berhasil menekan kemungkinan terjadinya kecurangan dan praktik KKN dalam rekrutmen CPNS. “Namun demikian, keberhasilan dan kemajuan dalam penerimaan CASN ini tidak menghentikan proses continuous improvement dalam proses rekrutmen CASN, misalnya dengan memulai proses talent scouting atau pengembangan proses penerimaan berbasis kebutuhan yang bukan dilakukan setahun sekali pada waktu tertentu,” tutur Atmaji.
Meski demikian, masih terdapat beberapa permasalahan dalam proses rekrutmen CASN yang masih perlu disempurnakan, antara lain perluasan cakupan pengadaan ASN dari kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disamping itu, perlu penyempurnaan muatan subtansi dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) yang harus memuat soal terkait teknologi informasi.
Kementerian PANRB sesuai tugas dan fungsinya diharapkan mampu melaksanakan perumusan dan koordinasi kebijakan dengan instansi pemerintah di pusat dan daerah. Kebijakan Kementerian PANRB tentunya akan sejalan dan selaras dengan Nawacita dan visi misi Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. (don/HUMAS MENPANRB)