Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat memberikan sambutan dalam acara Koordinasi Penjajakan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi secara virtual, Kamis (28/01).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak perguruan tinggi untuk bersinergi dalam mengawal dan menjadi bagian dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menyebutkan bahwa keterlibatan evaluator dari berbagai perguruan tinggi dapat memperluas jejaring dan pembinaan penerapan SPBE di wilayah lain.
“Bisa menjadi jejaring kami dalam mendorong pelaksanaan tata kelola pemerintahan untuk bersama-sama memajukan penerapan SPBE di seluruh instansi pemerintah. Jangkauan kita menjadi lebih merata,” terangnya saat memberikan sambutan dalam acara Koordinasi Penjajakan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi secara virtual, Kamis (28/01).
Rini menjelaskan bahwa kerja sama yang telah terjalin dalam evaluasi SPBE beberapa tahun lalu berfokus pada perguruan tinggi yang berlokasi di Pulau Jawa. Diharapkan pada tahun ini ada peningkatan partisipasi akademisi yang merata dan berasal dari berbagai penjuru daerah Indonesia.
Koordinasi penjajakan kerja sama dilakukan bersama perwakilan dari 18 perguruan tinggi yang hadir dalam rapat tersebut. Kerja sama dengan para akademisi juga memberikan manfaat terhadap kualitas evaluasi, yaitu menjaga objektivitas dan independensi penilaian serta profesionalitas bidang.
Lebih lanjut, kerja sama ini merupakan bagian dari kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi khususnya pada pilar pengabdian kepada masyarakat yang dapat memajukan pengetahuan masyarakat, khususnya di bidang SPBE. “Kita bisa bersinergi bahu-membahu untuk melakukan transformasi digital kedepannya,” imbuh Rini.
Pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2021 rencananya dilakukan terhadap 440 responden dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Perwakilan dari perguruan tinggi yang sudah memenuhi kriteria akan menjadi evaluator eksternal.
Kementerian PANRB menyelenggarakan beberapa tahapan untuk menjaring evaluator eksternal. Tahapan tersebut berupa rapat koordinasi dan persiapan kerja sama, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama, bimbingan teknis, serta tes nilai ambang batas (passing grade).
Rini juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam penerapan SPBE di hadapan para calon evaluator. Secara praktik, masih terjadi silo pada penerapan SPBE, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah melakukan percepatan perbaikan SPBE untuk menghadapi permasalahan tersebut. Pertama, pemerintah melakukan integrasi dan perbaikan di dalam tata kelola sistem informasi. Kedua, mendorong pemberlakuan aplikasi umum untuk seluruh lini pemerintahan.
Beberapa waktu yang lalu, aplikasi umum SPBE Bidang Kearsipan Dinamis dan Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik telah ditetapkan oleh pemerintah. Aplikasi tersebut adalah Aplikasi Srikandi dan LAPOR!. Kedepannya, aplikasi umum untuk integrasi penganggaran, kinerja, hinga kepegawaian akan segera dikembangkan. “Kita berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang membangun aplikasi yang sama, sehingga terjadi efisiensi di dalam anggarannya,” tutup Rini. (clr/HUMAS MENPANRB)