Video conference terkait Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga 2020, Jumat (08/05).
JAKARTA – Tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali melakukan evaluasi pelayanan publik pada lingkup kementerian dan lembaga. Ini merupakan wujud komitmen Kementerian PANRB dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
”Oleh karena itu, Kementerian PANRB melakukan evaluasi dimaksud secara periodik. Khusus untuk kementerian dan lembaga telah dimulai sejak tahun 2018,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference dalam rangka Koordinasi Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kementerian dan Lembaga 2020, Jumat (08/05).
Di tahun 2020, terdapat sebanyak 15 instansi pemerintah pusat pada wilayah I yang akan dievaluasi, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Berdasarkan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB diberi mandat melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik, baik di lingkup pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga. Evaluasi pelayanan publik yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan suatu transformasi menuju pelayanan publik yang prima, responsif dan berdaya saing global.
Menurutnya, masih dijumpai beberapa permasalahan dilapangan, seperti ketidakpastian standar pelayanan, ketidakjelasan informasi pelayanan, sarana prasarana yang kurang memadai, serta belum optimalnya penerapan dan penguasaan teknologi informasi menjadi penghambat tercapainya transformasi pelayanan publik. Hal tersebut yang menjadi alasan penting untuk dilaksanakannya pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan. Diharapkan agar penyelenggara pelayanan untuk tetap semangat, konsisten, dan berdedikasi tinggi dalam berkontribusi membangun pelayanan publik di Indonesia yang mengubah orientasi output pelayanan yang selama ini memberikan kepuasan, hingga melahirkan kebahagiaan masyarakat.
Diah menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan serta menyempurnakan instrumen evaluasi pelayanan publik, dengan mengikuti arus perkembangan dan semakin tingginya ekspektasi masyarakat dalam pelayanan publik. Selain itu, pelaksanaan evaluasi menyesuaikan kemajuan teknologi informasi, dimana sejak tahun 2018, terjadi perubahan mekanisme evaluasi yang semula dilakukan secara manual menjadi menggunakan aplikasi berbasis internet pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), sehingga database evaluasi dapat dikelola dengan lebih akurat dan sistematis.
Lebih lanjut disampaikan, Kementerian PANRB mendorong para pimpinan dapat berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik dapat terselenggara dengan efektif ditengah pandemi Covid-19. Untuk memutus penyebaran pandemi, setiap penyelenggara pelayanan dapat mulai beralih dari pelayanan tatap muka atau langsung menjadi pelayanan berbasis dalam jaringan (daring). Pemanfaatan media sosial menjadi semakin strategis karena tingginya kebutuhan akan informasi terkini atau mutakhir.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina menjelaskan rencana awal terdapat dua unit kerja yang dijadikan lokus evaluasi pelayanan publik. Namun dengan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk melakukan evaluasi pelayanan publik masing-masing satu unit kerja pada 15 instansi pusat. Salah satunya dikarenakan adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Noviana menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki oleh para penyelenggara layanan, seperti perlunya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan, kemudian pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan bagaimana tindak lanjut SKM, selanjutnya pemberian penghargaan kepada pegawai sebagai bentuk apresiasi kinerja. Hal lainnya adalah penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat berkebutuhan khusus, serta perlu adanya pemanfaatan pengelolaan pengaduan dan pendokumentasian, dan yang terakhir peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi layanan.
“Evaluasi rencana akan dilakukan pada bulan Agustus sampai November, kalau bulan Juni Covid-19 sudah berakhir, maka evaluasi akan dilakukan bulan Juli, artinya kita lihat kondisi. Untuk penilaian mandiri atau self-assessment pada pengisian Formulir 01 atau F01 bapak/ibu diharapkan sudah bisa mengisi di bulan Juni,” jelasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)