Pin It

20211012 Rapat Koordinasi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana 10

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka Rakor/Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Selasa (12/10).

 

GORONTALO – Penyederhanaan birokrasi terus digencarkan, baik melalui pemangkasan prosedur dan birokrasi yang panjang maupun penyederhanaan eselonisasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan berbagai upaya dalam mempercepat terwujudnya pemerintahan yang dinamis (dynamic governance) melalui penyederhanaan birokrasi.

Di tahun 2021, Kementerian PANRB menargetkan tersusunnya dua kebijakan baru dalam memperkuat dan mengakselerasi penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah. Dua kebijakan tersebut yakni rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan rancangan Peraturan Presiden tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengungkapkan, sebagai implementasi dari good governance, Kementerian PANRB pun melakukan uji publik yang bertujuan untuk mengakomodir harapan publik terhadap dua rancangan kebijakan tersebut. Hal ini untuk mendapatkan gambaran kondisi dan kepentingan kementerian/lembaga/daerah dalam pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana.

"Kadang didapati peraturan yang telah disusun kurang dapat dipahami oleh pelaksana peraturan serta tidak mengakomodir kendala riil di lapangan. Sehingga kebijakan yang diatur tidak dapat diimplementasikan," jelas Deputi Rini dalam acara Rapat Koordinasi/Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Selasa (12/10).

20211012 Rapat Koordinasi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana 6

Rini menjelaskan, membangun Arsitektur SPBE Nasional dapat dilakukan dengan kolaborasi dan integrasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah. Berbagai penerapan SPBE telah dihasilkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk memberi kontribusi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun diakui, pola koordinasi antar instansi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang efektif dan efisien belum terlalu terlihat, sehingga menciptakan peluang terjadinya pemborosan pembangunan infrastruktur, teknologi informasi serta penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis.

Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, layanan SPBE, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Dengan adanya Arsitektur SPBE diharapkan tidak ada lagi belanja TIK yang digunakan untuk membangun aplikasi yang sejenis antar instansi pemerintah, dan tidak ada lagi pembangunan infrastruktur SPBE yang terpisah-pisah.

“Arsitektur SPBE menjadi panduan hal-hal apa saja yang harus dilakukan untuk melalui pendakian sulit yang panjang dan berliku tersebut, demi terwujudnya SPBE yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi pelayanan publik yang berkinerja tinggi,” imbuh Rini.

20211012 Rapat Koordinasi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana 5Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim

Selain dukungan TIK, penyederhanaan birokrasi pun harus sejalan dengan transformasi sistem kerja. Transformasi Sistem Kerja dilakukan melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan, perbaikan pelayanan publik serta pengembangan sistem kerja berbasis digital. “Perlu mekanisme kerja baru untuk membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini,” lanjut Rini. 

Senada dengan Rini, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menilai penting adanya Arsitektur SPBE sebagai pedoman dalam membangun dan menyelaraskan aplikasi pada setiap instansi pemerintah baik pusat dan daerah. Arsitektur SPBE berdampak positif bagi masyarakat sehingga birokrasi yang panjang dalam pelayanan bisa dipangkas.

“Untuk pemerintah, memberikan kemudahan operasional, penyederhanaan struktur dan penghematan anggaran,” ujar Idris saat menyampaikan sambutan dalam Rakor/Uji Publik Rancangan Kebijakan Menteri PANRB Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, secara luring, di Gorontalo.

Lanjutnya disampaikan, peningkatan kualitas birokrasi dilakukan dengan dua cara yakni penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi birokrasi. Reformasi birokrasi terus digaungkan ke seluruh instansi pemerintah agar kualitas birokrasi dapat terus ditingkatkan. “Karena salah satu kunci agar birokrasi cepat melayani, cepat mengambil keputusan, adalah melalui penyederhanaan birokrasi,” pungkasnya. (del/HUMAS MENPANRB)