Pin It

20200416 Rapat Pendampingan Kantor Imigrasi untuk Layanan Kaum Rentan 1

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat memberikan arahan dalam pendampingan intensif tentang pelayanan publik kepada 18 Kantor Imigrasi Kelas I dan II, Kamis (16/04).

 

JAKARTA - Pembatasan sosial untuk menekan penularan Covid-19, tidak menyurutkan tekad Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memberi pendampingan intensif tentang pelayanan publik. Melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB memberi bimbingan intensif kepada 18 Kantor Imigrasi yang akan menjadi percontohan bagi kantor lainnya, terkait sarana untuk kaum rentan atau disabilitas.

Pendampingan itu dilakukan secara online melalui video conference, pada Kamis (16/04) yang dipimpin oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. Menurut Diah, keimigrasian merupakan salah satu produk pelayanan yang sangat diperlukan oleh masyarakat.

Itu sebabnya, layanan keimigrasian dapat dijadikan percontohan (role model) pelayanan publik yang ramah terhadap kaum rentan berkebutuhan khusus. "Kami akan melakukan pendampingan intensif terhadap kedelapan belas Kantor Imigrasi Kelas I dan II yang telah ditunjuk, yang nantinya diharapkan dapat menjadi role model atau acuan bagi unit pelayanan lainnya," jelas Diah dalam video conference.

Kantor Imigrasi yang ditunjuk menjadi role model tersebar dari Sumatra hingga Sulawesi. Penunjukkan tersebut berdasarkan rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian PANRB.

 

20200416 Rapat Pendampingan Kantor Imigrasi untuk Layanan Kaum Rentan 2

 

Diah menyadari bahwa kondisi luar biasa akibat dari pandemi ini berdampak sangat luas dan memerlukan penanganan serius. Salah satu dampaknya adalah adanya kebijakan realokasi anggaran yang semula untuk operasional dan kegiatan rutin pelayanan, dialihkan untuk membiayai penanganan Covid-19. Tentunya ini juga mempengaruhi rencana penyediaan sarana dan prasarana bagi kaum rentan, karena dana untuk pembangunan sarpras kemungkinan akan menjadi berkurang.

Oleh karena itu, pemanfaatan anggaran belakangan ini perlu dilakukan berdasarkan prioritas yang sangat ketat. Hal substansi yang penting menurut Diah adalah tekad dari para penyelenggara pelayanan untuk memberikan layanan optimal bagi seluruh rakyat. "Kita perlu membuat berbagai strategi dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang ramah kaum rentan atau berkebutuhan khusus, meskipun dalam mewujudkannya terdapat keterlambatan akibat pandemi Covid-19 ini," tegas Diah.

Sarana prasarana khusus bagi kaum rentan harus memenuhi prinsip keadilan, sederhana, partisipatif, akuntabel, transparansi, dan berkelanjutan. Perlu diakui, kemampuan sumber daya dari masing-masing instansi atau Unit Penyelenggara Pelayanan Publik memang berbeda-beda, oleh karena itu perlu disusun skala prioritas dalam pemenuhan sarana prasarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus/kaum rentan.

 

20200416 Rapat Pendampingan Kantor Imigrasi untuk Layanan Kaum Rentan 3

 

Namun untuk saat ini, Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penghentian Pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI, yang bertujuan menekan penularan Covid-19. Sebagai konsekuensinya, saat ini seluruh kantor imigrasi di Indonesia hanya melakukan pelayanan paspor bagi pemohon dengan kriteria tertentu yang bersifat darurat dan tidak dapat ditunda pemberiannya.

Selain itu, ada juga kelonggaran yang diberikan, antara lain untuk paspor yang sudah habis masa berlakunya tidak harus segera melakukan penggantian, dan tidak ada denda apapun bagi penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya.

Sebagai bentuk pendampingan jangka panjang, koordinasi lebih lanjut akan tetap dilakukan demi terwujudnya sarana prasarana yang berkualitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus/kaum rentan. Dalam rapat tersebut, dihadiri pula oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina, perwakilan dari Sekretariat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan 18 Kantor Imigrasi Kelas I dan II. (don/fik/HUMAS MENPANRB)