MEDAN – Kementerian PANRB melakukan pendampingan dalam penerapan standar manajemen mutu standar nasional Indonesia ISO 9001 : 2008 di 15 kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Kelima kabupaten/kota dimaksud adalah Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pekalongan, Kabupaten Wonosobo, Kota Cimahi, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kota Denpasar, Kabupaten Merauke, Kota Jayapura, Kota Medan, dan Kota Surabaya.
Dalam pasal 21 khususya ayat 21 menetapkan, sistem, mekanisme, dan prosedur penyelenggaraan pelayanan perlu dikembangkan terintegrasi antara penyelenggara di level pemda dengan seluruh unit kerja pelaksananya. Pemda yang dalam hal ini satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) berikut seluruh Unit Kerja Pelaksananya (UPTD), perlu diberikan jaminan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
“Pendampingan Kementerian PANRB dilakukan sekitar tujuh kali,” ujar Asdep Pelayanan Publik Kementerian PANRB bidang Pemerintahan Umum, Hukum dan Keamanan Hendrumal Panjaitan di sela-sela focus group discussion penerapan SMM ISO 9001 : 2008 di Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Selasa (02/03).
Pertemuan awal dilakuan sosialisasi tetang Sistem Manjemen Mutu. Bupati/Walikota selanjutnya diharapkan menetapkan salah satu SKPD penyelenggara pelayanan wajib, yang dianggap sebagai contoh best practice di Pemda Kabupaten/Kota. ”Kami akan mendampingi proses pembangunan Sistem Manajemen Mutunya yang dapat memenuhi persyaratan ISO 9001:2008,” ujar Hendrumal.
Tahapan selanjutnya, dilakukan Focus Group Discussion (FGD) pengenalan persyaratan SMM SNI ISO 9001:2008. Dalam pertemuan ini disampaikan potret atau gambaran organisasi best practices penyelenggara pelayanan publik, dengan menggunakan persyaratan sistem yang baik sebagaimana diatur dalam SNI ISO 9001:2008.
Dari pertemuan itu diupayakan kesepakatan untuk mengembangkan Manual Mutu penyelenggaraan pelayanan publik di SKPD best practice terpilih. Dalam hal ini ruang lingkupnya, dibatasi pada penyelenggraan pelayanan dasar urusan wajib, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
FGD dilakukan lagi untuk menyempurnakan daft Manual Mutu yang sudah disiapkan SKPD terpilih, sekaligus diberikan masukan usulan perbaikan oleh tim dari Kementerian PAN&RB. Finalisasi draft manual mutu dialkukan pada FGD berikutnya. Pada saat bersamaan diberikan masukan oleh tim dari Kementerian PAN&RB untuk perbaikan dan penyelesaiannya. “Diharapkan Manual Mutu dapat diselesaikan dalam 5 minggu sesudah pertemuan keempat,” ujarnya.
Pada pertemuan kelima, lanjut Hendrumal Panjaitan, FGD dilaksanakan lebih berupa pelatihan internal audit mengacu ISO 9011, untuk mengecek kesesuaian SMM SKPD percontohan best practice dengan persyaratan SNI ISO 9001:2008.
Pendampingan masih dilakukan berupa internal audit di SKPD percontohan best practice. “SKPD diwajibkan melakukan internal audit secara lengkap, dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, s/d closing meeting yang menghasilkan berbagai temuan dan kesepakatan tindakan perbaikan.
Pertemuan ketujuh dilakukan untuk pendampingan pelaksanaan tinjauan manajamen. ”Di sini pimpinan pemda diharapkan ikut dilibatkan dalam pertemuan ini, dikarenakan banyak keputusan yang terkait dengan perbaikan sistem manajemen mutu, berbagai sumber daya yang diperlukan, ada dalam kontrol pimpinan daerah,” ujarnya.(ags/HUMAS MENPANRB)