Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini (tengah) bersama Inspektur Kementerian PANRB Aan Syaiful Ambia dan Kepala Auditorat III.D BPK Poegoeh Yoedo Rusmanto dalam Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Efektivitas Kebijakan Pelayanan Publik dan Efektivitas Pelayanan Publik Pengaduan Sistem Merit, Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Rabu (31/08).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersiap mengikuti pemeriksaan kinerja pendahuluan atas efektivitas kebijakan pelayanan publik dan efektivitas pelayanan publik pengaduan sistem merit, nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman hal pokok/objek pemeriksaan dan mengidentifikasi masalah, menentukan kriteria pemeriksaan, serta mengidentifikasi jenis, dan sumber-sumber bukti sekaligus menyiapkan program pemeriksaan secara terperinci.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja guna mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa. “Dari pemeriksaan ini, BPK selanjutnya akan memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas,” ujarnya saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Efektivitas Kebijakan Pelayanan Publik dan Efektivitas Pelayanan Publik Pengaduan Sistem Merit, Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08).
Perbaikan tata kelola pemerintahan menuju arah yang lebih baik, memerlukan pembenahan, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah. Pemeriksaan kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah sehingga diharapkan dapat memberikan masukan untuk pemerintah dalam melakukan perbaikan kinerjanya.
BPK akan melakukan pemeriksaan dengan objek efektivitas kebijakan-kebijakan pelayanan publik di Kementerian PANRB yang dimotori oleh unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik. Objek lainnya adalah efektivitas pelayanan publik pengaduan sistem merit, nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN atau yang disebut nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) pada KASN.
Rini berharap untuk dapat menerima saran perbaikan atas berbagai pelaksanaan evaluasi yang selama ini telah dilaksanakan oleh unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik maupun KASN. “Sehingga upaya peningkatan kinerja dengan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat, pelaksanaan sistem merit yang lebih baik, dan penurunan pelanggaran NKK dapat terlaksana,” imbuhnya.
Senada dengan Rini, Kepala Auditorat III.D BPK Poegoeh Yoedo Rusmanto berharap dari pemeriksaan ini akan terwujud komunikasi yang baik secara dua arah antara tim pemeriksa BPK dan Kementerian PANRB maupun KASN. “Mudah-mudahan seluruh dokumen dan data pemeriksaan juga dapat disampaikan 100 persen kepada Tim Pemeriksa, agar gambaran yang diperoleh dan rekomendasi yang diberikan juga bisa maksimal,” jelasnya.
Pemerikasaan yang dilakukan BPK kepada Kementerian PANRB dan KASN mengacu pada Undang-undang No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemerikasaan akan berlangsung selama 30 hari kerja, mulai 31 Agustus 2022 hingga 11 Oktober 2022. (rum/HUMAS MENPANRB)