Tangkapan layar Kick Off Meeting Tim Evaluasi KIPP Tahun 2022, Senin (25/04).
JAKARTA – Menjelang selesainya tahap Seleksi Administrasi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Evaluasi (TE) membahas mekanisme penilaian proposal inovasi. Direncanakan, penilaian proposal oleh TE akan dilakukan pada 10 sampai dengan 30 Mei 2022.
“Rentang waktu penilaian ini lebih panjang dibandingkan tahun lalu dikarenakan masukan dari TE agar terdapat waktu yang memadai untuk membaca proposal yang jumlahnya semakin meningkat,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Kick Off Meeting Tim Evaluasi KIPP Tahun 2022, secara virtual, Senin (25/04).
Selanjutnya Diah menjelaskan, pendaftaran atau pengajuan proposal KIPP tahun 2022 telah ditutup pada 16 April, pukul 12.00 WIB. Terdapat 3.478 proposal pada aplikasi Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik), namun hanya 2.454 proposal yang berhasil diajukan kepada Tim Sekretariat Kementerian PANRB. “Jumlah tersebut terdiri dari 2.299 proposal kelompok umum dan 155 proposal kelompok khusus,” imbuh Diah.
Dikatakan, untuk petunjuk teknis pelaksanaan KIPP dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 50/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2022. Berbeda dari sebelumnya, pada KIPP ke-9 tahun ini terdapat beberapa pembaruan. Pertama, untuk kategori inovasi dibagi menjadi tiga, yakni Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berkeadilan, Efektivitas Institusi Publik untuk Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs), dan Ketahanan Institusi Publik di Masa Pandemi dan Antisipasi di Masa Pasca Pandemi Covid-19.
Pembaruan selanjutnya adalah untuk kategori inovasi yang dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok Umum dan Kelompok Khusus. Sementara itu, pembaruan ketiga adalah aspek pertanyaan pada proposal yang disimplifikasi menjadi tujuh aspek. “Tentu ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi peserta dalam merumuskan proposal yang singkat, padat, jelas, dengan tetap mampu memberikan gambaran yang riil terhadap inovasi yang diajukan beserta dampak yang dihasilkan,” ungkap Diah.
Kemudian, dalam proses penentuan Finalis Top Inovasi dan Top Terpuji nantinya, TE dan Tim Panel Independen (TPI) diminta agar memperhatikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. “Dalam hal ini, kami berusaha menjaga dan menjamin integritas finalis Top Inovasi dan Top Terpuji serta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik ini,” terang Diah.
Perbedaan terakhir yakni, terkait jumlah maksimal proposal yang dapat diikutsertakan. Dijelaskan, bagi kementerian dan lembaga, dapat mengirimkan maksimal 30 inovasi, BUMN maksimal 5 inovasi serta pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat mendaftarkan maksimal 15 inovasi.
Sebagai informasi, TE diketuai oleh Ida Bagus Wyasa Putra, dan terdiri dari sembilan anggota lainnya yaitu Djoko Harmantyo, Andi Niartiningsih, ES Margianti, Jusuf Irianto, Susi Dwi Harijanti, Ina Primiana, Gabriel Lele, Ilza Mayuni, dan Zakaria Wahab. Dalam pelaksanaan penilaian proposal KIPP 2022 oleh TE nantinya akan dibagi tim, dimana pada masing-masing tim tersebut terdiri dari dua orang.
Setelah menerima pembagian proposal dari Tim Sekretariat, TE akan melakukan penilaian proposal melalui Sinovik atau https://sinovik.menpan.go.id/ ada tujuh aspek penilaian pada Kelompok Umum diantaranya yaitu Ringkasan, Ide Inovatif, Signifikansi, Kontribusi terhadap Capaian TPB, Adaptabilitas, Keberlanjutan, dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan. Sementara pada Kelompok Khusus terdapat empat aspek yang dinilai yakni Pembaruan/Peningkatan Inovasi, Adaptabilitas, Penguatan Keberlanjutan, serta Evaluasi. (fik/HUMAS MENPANRB)