Kick Off Meeting Tim Panel Independen (TPI) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (25/05).
JAKARTA – Jelang rampungnya penilaian proposal inovasi oleh Tim Evaluasi (TE), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Panel Independen (TPI) membahas strategi penilaian khususnya pada tahap presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Direncanakan, tahapan ini akan dilakukan selama 13 hari kerja.
"Sedikit berbeda dengan agenda yang telah kami sampaikan sebelumnya, tahap presentasi dan wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2022 atau selama 13 hari kerja," ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa pada Kick Off Meeting TPI di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (25/05).
Selain membahas strategi penilaian, kegiatan tersebut juga turut membahas mekanisme kerja TPI. Dijelaskan, sebelum tahap presentasi dan wawancara dilakukan, TPI akan melakukan pemeriksaan proposal secara tim atau secara berpasangan terhadap inovasi yang dinominasikan oleh TE.
"Kemudian hasil dari pemeriksaan tersebut, TPI akan melakukan sidang pleno penentuan Finalis Top Inovasi," tutur Diah.
Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan presentasi dan wawancara akan dilaksanakan secara teleconference kepada Top 99 Kelompok Umum dan Top 15 Kelompok Khusus. Setiap peserta akan melakukan presentasi di hadapan TPI dalam waktu tujuh menit dan wawancara selama 13 menit.
Sebagai informasi, pelaksanaan KIPP ini sangat ketat. Hal ini dikarenakan batas akhir penyerahan data Top Inovasi Terpuji yang berasal dari pemerintah daerah kepada Kementerian Keuangan untuk perhitungan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022, paling lambat akhir Juli 2022. Pelaksanaan KIPP kesembilan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 50/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan KIPP di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD Tahun 2022.
Berbeda dari tahun sebelumnya, telah dilakukan pembaruan dan penyegaran pada KIPP tahun 2022. Diantaranya yakni simplifikasi pada kategori inovasi. Kemudian, hanya terdapat dua kelompok inovasi yaitu Kelompok Umum dan Kelompok Khusus. Selanjutnya, pemadatan aspek, bobot, dan pertanyaan yang diajukan dalam proses penilaian proposal inovasi.
Perbedaan selanjutnya, dalam proses penentuan Finalis Top Inovasi dan Top Terpuji nantinya, TE dan TPI diminta agar memperhatikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Pembaruan terakhir, mengenai jumlah maksimal proposal yang dapat diikutsertakan oleh suatu instansi dalam KIPP 2022.
Kegiatan yang dilakukan secara hibrida ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto, Ketua TPI JB Kristiadi, serta anggota TPI R Siti Zuhro, Indah Suksmaningsih, Dadan S. Suharmawijaya, Harris Turino, dan Nurjaman Mochtar. Sementara itu, hadir secara virtual anggota TPI Tulus Abadi, Neneng Goenadi, Erry R. Hardjapamekas, Rudiarto Sumarwono. (fik/HUMAS MENPANRB)