Pin It

D20241126 Sosialisasi Kebijakan dan Sharing Knowledge Pelayanan Publik 1Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru pada Sosialisasi Kebijakan dan Sharing Knowledge Pelayanan Publik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/11).

 

SEMARANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus melakukan perbaikan serta penyesuaian pada arah kebijakan pelayanan publik untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik lebih tepat sasaran sesuai pada kebutuhan masyarakat. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menjelaskan salah satu strategi yang dilakukan, yaitu identifikasi data pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkup kementerian, lembaga, dan daerah untuk menghasilkan data informasi yang komprehensif untuk perbaikan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

“Kita semua perlu membedah seluruh layanan pemerintah, menyusun kodefikasi layanan untuk mengidentifikasi jenis layanan yang dapat mendukung program Asta Cita, serta melakukan intervensi perbaikan pelayanan publik dengan lebih tepat dan terukur,” ungkap Otok dalam sambutannya pada Sosialisasi Kebijakan dan Sharing Knowledge Pelayanan Publik di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/11).

Lebih lanjut, Otok menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik juga harus kritis dalam menyediakan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya dengan menjaring masukan publik melalui Forum Komunikasi Publik. ”Jangan pernah kita tidak mengetahui kebutuhan masyarakat yang kita layani. Kita harus proaktif dalam menjaring masukan masyarakat, bisa dilakukan dengan penyelenggaraan forum-forum publik,” lanjutnya.

Dalam digitalisasi pelayanan publik, sejalan dengan target layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas 2025-2029 akan dilakukan akselerasi pelayanan publik berbasis digital dalam konsep siklus perjalanan hidup manusia (life journey cycle) melalui INAku. Siklus perjalanan hidup menjadi gambaran bagi setiap instansi pemerintah dalam melakukan identifikasi penyediaan layanan yang dibutuhkan selama perjalanan hidup manusia, dari mulai kelahiran hingga tutup usia.

 

20241126 Sosialisasi Kebijakan dan Sharing Knowledge Pelayanan Publik 6

 

"Hal ini juga menjadi upaya bagi pemerintah untuk hadir dalam berbagai sisi kehidupan masyarakat dengan menjadi bagian dalam layanan pemerintah yang proaktif, personal, dan terpadu," ungkap Otok.

Sebagai langkah implementasi peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian PANRB juga terus mendorong seluruh UPP agar memiliki standar pelayanan pada masing-masing jenis layanan. Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 10 UU No. 25/2009 dan PermenPANRB No. 15 Tahun 2014.

Penetapan standar pelayanan pada masing-masing jenis layanan memberikan kepastian dalam penyelesaian layanan. Instansi pemerintah didorong agar dapat lebih tegas dan jelas dalam memberikan waktu tanggap (response time). “Response time dapat memberikan kepastian pada penyelesaian layanan dan ketika secara tegas disampaikan ke masyarakat, maka dapat memberikan efek domino bagi peningkatan kualitas layanan,” ujar Otok.

Diketahui, saat ini telah ada 3.646 UPP yang telah melaporkan penerapan standar pelayanan yang dimiliki. Sedangkan pada lingkup kementerian dan lembaga, sebanyak 63 dari 82 instansi pemerintah telah melaporkan penerapan standar yang dimiliki. (asy/HUMAS MENPANRB)