Pin It

20201105 Kementerian PANRB Dorong Instansi Bentuk Sistem Integritas ASN 2

Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 60/2020 tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat, secara virtual, Kamis (05/11).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pemerintah untuk membentuk sistem integritas dan memperkuat integritas pegawai ASN. Pasalnya, integritas pegawai ASN merupakan faktor kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang prima.

Untuk itu, Kementerian PANRB memberikan pemahaman mengenai panduan pembangunan integritas pada masing-masing instansi pemerintah. “Kita menyusun pedoman pembangunan integritas ini, yang tentunya dimaksudkan sebagai instrumen atau acuan untuk melaksanakan pembangunan integritas pegawai ASN pada masing-masing instansi pemerintah,” jelas Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 60/2020 tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat, secara virtual, Kamis (05/11).

Pembangunan integritas pegawai ASN merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas dan pembangunan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai bagian integral dalam Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Nasional. Instansi pemerintah dapat melaksanakan pembangunan integritas pegawai ASN melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan langkah korektif secara berkelanjutan.

 

20201105 Kementerian PANRB Dorong Instansi Bentuk Sistem Integritas ASN 3

 

Integritas Pegawai ASN diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Teguh menyampaikan pembangunan integritas pegawai ASN dilakukan dengan mengelola tiga faktor, yaitu keyakinan, daya nalar, dan keberanian moral.

Menurut Teguh, ketika seseorang sudah memiliki keyakinan dasar, daya nalar, dan keberanian moral yang baik, maka individu tersebut akan memiliki kepercayaan diri untuk menolak berbagai aspek yang terkait dengan persoalan etika. “Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang saling menguatkan. Maka ketika ada orang yang ingin menyuap atau melakukan gratifikasi dia akan menolak, karena ia memiliki keberanian moral,” tuturnya.

Dikatakan, strategi pembangunan integritas pegawai ASN pada instansi pemerintah dilakukan pada tiga komponen. Pertama, kepemimpinan birokrasi dan agen perubahan, yaitu dengan memperkuat kepemimpinan dan membentuk agen perubahan. Kedua, sinergitas dengan sistem kelembagaan, yaitu dengan menyinergikan pembangunan integritas individu dengan integritas organisasi, serta membangun sistem. Ketiga, penguatan kapasitas pegawai ASN melalui knowledge sharing, diklat, mentoring, coaching, konsultasi, serta pemberian reward.

 

20201105 Kementerian PANRB Dorong Instansi Bentuk Sistem Integritas ASN 4

 

Dalam implementasinya, pembangunan integritas ASN dimulai dengan membangun kesadaran dan menumbuhkan arti penting integritas bagi diri sendiri dan lingkungan kerja instansi pemerintah. Kemudian memberikan pemahaman. Pemahaman dapat dilakukan melalui arahan pimpinan, seminar, dialog atau diklat. Selanjutnya membangun penerimaan. Pada tahap penerimaan, pegawai ASN mulai menginternalisasi keyakinan dasar dari faktor pembangun integritas sebagai suatu keutamaan bagi diri sendiri dan lingkungan kerja, dan mampu memproduksi perilaku dan tindakan yang sesuai dengan kualitas pribadi Integritas Pegawai ASN.

Terakhir, kepemilikan. Apabila individu sudah sampai pada tahapan ini, maka integritas sudah menjadi motivasi intrinsik individu, yang membuat individu menampilkan kemampuannya dalam berperilaku dan bertindak sesuai dengan kualitas pribadi Integritas Pegawai ASN.

Teguh meyakini bahwa apa yang tertuang dalam PermenPANRB No. 60/2020 sudah dilaksanakan oleh instansi pemerintah di berbagai daerah, namun mungkin belum terbukukan dengan baik. “Karena itu PermenPANRB ini menjadi acuan yang bisa menjadi pendorong bagi mereka yang belum menerapkan integritas secara sistematis,” imbuhnya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Wilayah Indonesia Bagian Barat. (del/HUMAS MENPANRB)