Pin It

20210604 Rakor dan Sosialisasi PermenPANRB 6Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, Jumat (04/06).

 

JAKARTA – Proses penyederhanaan birokrasi sebagai transformasi pemerintah masih terus berjalan. Salah satu prosesnya, yakni penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) sebagai transformasi dalam bidang sumber daya manusia (SDM) yang kini memiliki pedoman baru sebagaimana telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan terbitnya PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM. Kebijakan ini mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan.

“Selain itu, dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” jelas Atmaji saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, Jumat (04/06).

Atmaji melanjutkan bahwa bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan dengan PermenPANRB No. 28/2019, dapat dilakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) yang telah disederhanakan. Sedangkan bagi penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakselerasi percepatan penyetaraan jabatan di pemerintah daerah.

“Dengan demikian, kehadiran PermenPANRB No. 17/2021 diharapkan dapat membuat proses penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam penyetaraan JA ke JF dapat berjalan dengan lebih baik dan cepat,” ungkap Atmaji.

20210604 Rakor dan Sosialisasi PermenPANRB 10

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa sesuai dengan PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan. “Pertama, kesetaraan dan pengembangan karier. Kedua, tidak mengurangi penghasilan. Ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja,” lanjut Aba.

Dijelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan PermenPANRB No. 28/2019, yang kemudian disesuaikan dengan PermenPANRB No. 17/2021. Sedangkan, proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun ini hanya mengacu kepada PermenPANRB No. 17/2021.

PermenPANRB No. 17/2021 tersebut menjabarkan mengenai ketentuan penyetaraan jabatan. Pertama, kualifikasi pendidikan. Bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S-1, sehingga bagi lulusan SMA tidak dapat lagi disetarakan.

Aba mengungkapkan bahwa bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S-1, tetapi JF-nya memiliki syarat S-2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan ketentuan dapat menyelesaikan pendidikan S-2 dalam waktu empat tahun. “Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari JF karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujarnya.

Kedua, untuk menjamin kesesuaian kualifikasi terhadap JF yang disetarakan, maka akan ada uji kompetensi instansi dengan berkoordinasi kepada instansi pembina JF masing-masing. Kemudian, terkait batas usia pensiun, pegawai dapat disetarakan sebelum batas usia pensiun, tidak lagi terbatas pada waktu satu tahun sebelum pensiun.

20210604 Rakor dan Sosialisasi PermenPANRB 10

Selanjutnya, terkait dengan proses. Bagi instansi pusat yang belum melakukan penyetaraan sebelumnya, hanya dapat dilakukan proses penyetaraan JA ke JF. Sedangkan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan pada tahun 2020 serta instansi daerah, setelah dilakukan penyetaraan JA ke JF, juga dapat mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian JF ke JF yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kesesuaian organisasi dan tata kelola yang telah disederhanakan.

Terkait batas waktu, usulan penyetaraan dan penyesuaian maksimal disampaikan pada 30 Juni 2021. Sedangkan, proses administrasi untuk validasi, rekomendasi, hingga pengangkatan ke JF dilakukan hingga akhir Desember 2021. Untuk pemerintah daerah, hingga 30 Juni 2021 tersebut sudah termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan.

Khusus untuk penyetaraan jabatan di pemerintah daerah, usulan penyetaraan jabatan disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Dengan ketentuan, dari pemerintah provinsi langsung disampaikan oleh gubernur ke Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh sekretaris daerah yang kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri.

Menteri PANRB juga telah mengeluarkan KepmenPANRB No. 895/2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Persetujuan Pengangkatan dalam JF melalui Penyetaraan JA ke dalam JF di Lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui keputusan ini, Menteri PANRB memberikan delegasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat memberikan rekomendasi penyetaraan jabatan di lingkungan instansi daerah. Namun, pendelegasian ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2021.

“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk percepatan, jadi bagi instansi pemerintah daerah, silahkan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penyetaraan jabatan ini. Namun, jika ingin melakukan konsultasi ke Kementerian PANRB, kami tetap terbuka,” terangnya.

20210604 Rakor dan Sosialisasi PermenPANRB 10

Aba melanjutkan bahwa terdapat beberapa tahapan untuk pemetaan penyetaraan jabatan ini. Diawali dengan pemetaan JA yang akan disetarakan, kemudian pemetaan tugas dan fungsi yang berkesesuaian dengan JF. “Tahapan awal ini akan lebih mudah apabila penyederhanaan SOTK sudah selesai, sehingga pengalihan jabatan bisa langsung disesuaikan dengan SOTK yang telah disederhanakan,” lanjutnya.

Selanjutnya, melihat rumpun jabatan dan klasifikasi JF, dimana ini untuk menentukan jenis JF yang berkesesuaian dengan JA yang disetarakan. Kemudian, dilakukan penetapan jenis JF penyetaraan.

Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka dilakukan pengusulan dan penetapan pejabat fungsional penyetaraan. Pengusulan bagi kementerian dan lembaga dilakukan ke Kementerian PANRB, sedangkan bagi pemerintah daerah langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

Setelah itu, kemudian dilakukan validasi atas usulan tersebut. Jika disetujui, maka keluar rekomendasi penetapan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB maupun Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, tahap terakhir adalah pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional.

“Jika proses penyetaraan jabatan dari JA ke JF sudah selesai dan sudah dilakukan pelantikan, mohon dari masing-masing instansi dapat menyampaikan perkembangannya ke Kementerian PANRB dan BKN guna inventarisasi progres penyetaraan jabatan untuk dapat kemudian dilaporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” pungkas Aba. (ald/HUMAS MENPANRB)