Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto saat meninjau layanan Polresta Pontianak, di Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (17/7/2025).
PONTIANAK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong penguatan pelayanan publik yang inklusif dan prima. Salah satu implementasinya terlihat dalam penyelenggaraan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pontianak yang dinilai telah sesuai standar dan memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak dan meninjau langsung fasilitas pelayanan publik di Polresta Pontianak, Rabu (17/7/2025).
“Hari ini saya melihat pelayanan-pelayanan yang ada di Polri. Pada prinsipnya pelayanan sudah memenuhi standar. Fasilitasnya sudah memenuhi, kemudian hal-hal lain menyangkut untuk kelompok-kelompok rentan sudah difasilitasi. Dan tempat-tempat yang diperlukan memang sudah disiapkan,” tutur Wamen Purwadi.
Pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Pontianak dinilai telah berjalan secara efisien dan ramah pengguna. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara langsung di kantor kepolisian, dengan alur yang tertata, petugas yang sigap, serta fasilitas yang mendukung kenyamanan pengunjung.
Selain itu, layanan SIM dan SKCK ini juga tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak melalui kerja sama antara Polresta Pontianak dan Pemerintah Kota Pontianak. Kehadiran dua titik layanan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan dan meningkatkan keterjangkauan layanan publik.
Wamen Purwadi menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya terletak pada sistem dan sarana, tetapi juga pada kesiapan petugas dalam melayani masyarakat secara tulus dan cepat tanggap.
“Saya berharap, dengan fasilitas yang ada, petugas yang ramah, tulus melayani, cepat merespon, kepercayaan publik terhadap kepolisian dan pemerintah daerah dapat terus meningkat. Sehingga masyarakat puas akan pelayanan aparatur negara,” tambahnya.
Kementerian PANRB mendorong agar praktik pelayanan seperti di Polresta Pontianak ini dapat direplikasi di daerah lain untuk memastikan pelayanan publik yang berkeadilan dan mudah diakses.
“Tentunya ini terus akan dikembangkan di kabupaten/kota atau mungkin di Polres/Polsek lain, sehingga nantinya pelayanan akan menjadi prima dan masyarakat sebagai penerima manfaat dapat puas menerima pelayanan dari pihak aparatur, baik itu ASN maupun kepolisian,” tutupnya. (jne/HUMAS MENPANRB)