Suasana kegiatan Monitoring Penyusunan Standar Pelayanan dan Pengelolaan SIPPN pada Lingkup Kementerian/Lembaga di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan penyusunan standar pelayanan pada lingkup kementerian dan lembaga berjalan optimal. Selain sebagai tolok ukur penyelenggaraan, standar pelayanan menjadi instrumen akuntabilitas serta jaminan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan berkualitas.
“Standar pelayanan menjadi kewajiban mendasar bagi setiap penyelenggara layanan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian PANRB meminta kementerian dan lembaga melakukan penyusunan Standar Pelayanan secara optimal, baik dari sisi substansi, keterlibatan masyarakat, maupun keterpaduan dengan sistem,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam Monitoring Penyusunan Standar Pelayanan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) pada Lingkup Kementerian/Lembaga di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Lebih lanjut, Ajib menjelaskan mandat penyusunan standar pelayanan tertuang dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik. Oleh karena itu, optimalisasi penyusunan standar pelayanan harus terus didorong, terutama pada instansi pemerintah yang terdampak perubahan struktur kelembagaan pasca pembentukan Kabinet Merah Putih, yang mengalami perubahan struktur kelembagaan sehingga berdampak pada perubahan jenis layanan baru, mekanisme baru, serta tantangan koordinasi lintas sektor.
Maka dari itu, penyusunan standar pelayanan pada instansi pemerintah menjadi fondasi agar transformasi kelembagaan tidak berhenti hanya sekadar formalitas, melainkan harus menjadi komitmen yang dituangkan secara terbuka kepada publik. Hal ini penting, terutama bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian tentang layanan yang dibutuhkan, seperti jenis pelayanan, prosedur, waktu, biaya, dan produk layanan.
Kementerian PANRB juga secara terbuka memfasilitasi pendampingan kepada kementerian dan lembaga yang terkendala dalam proses penyusunan standar pelayanan. Melalui pendampingan intensif, diharapkan penyelenggara pelayanan dapat melakukan penyusunan, menetapkan, menerapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan dengan baik instrumen manajemen mutu yang membantu lembaga bekerja lebih efektif dan dipercaya publik.
“Melalui pendampingan oleh Kementerian PANRB, kami berharap setiap kementerian dan lembaga dapat memetakan jenis pelayanan dengan jelas, menyusun standar pelayanan yang sederhana, aplikatif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna,” tutup Ajib. (asy/HUMAS MENPANRB)