Suasana FGD Implementasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Digital hari kedua, di Kab. Badung, Kamis (21/11).
BADUNG – Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang telah tersebar di kabupaten/kota Indonesia, dinilai masih masih perlu dilakukan pengoptimalan, khususnya pada potensi SDM pengelola. Mengatasi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggandeng Kementerian Kesehatan melakukan pendampingan di daerah yang belum aktif memanfaatkan MPP.
"Dengan berbagai dinamika yang terjadi di daerah seperti pergantian SDM, sehingga perlu dilakukan penguatan kapasitas serta mekanisme transfer knowledge khususnya di antara para pemangku layanan izin tenaga kesehatan di MPP Digital yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Dinas PTSP," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru yang diwakilkan oleh Asisten Deputi Bidang Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam Focus Group Discussion Implementasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Digital hari kedua, di Kabupaten Badung, Kamis (21/11).
Dikatakan, sejak diluncurkan pada Juni 2023, pengguna MPP telah diperluas menjadi total 199 kabupaten/kota di berbagai wilayah Indonesia termasuk pada wilayah timur. Sementara, total keseluruhan permohonan masuk saat ini mencapai lebih dari delapan puluh ribu permohonan.
Namun, berdasarkan hasil peninjauan Kementerian PANRB per November, terdapat 94 daerah yang sudah aktif memanfaatkan MPP Digital dengan status permohonan layanan “selesai” lebih dari 50 permohonan. Hal ini menunjukan masih terdapat daerah penyelenggara yang belum aktif memanfaatkan MPP Digital. Untuk itu Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik terus melakukan pendampingan pada daerah.
Terkait penggunaan MPP Digital, Menteri PANRB Rini Widyantini telah menyampaikan berbagai arahannya terkait layanan digital yang nantinya akan diintegrasikan dalam portal pelayanan publik/INAku. Disampaikan bahwa saat ini penggunaan MPP Digital masih menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), nantinya saat INApas sudah dikembangkan, MPP Digital yang nantinya terintegrasi dengan portal pelayanan publik/INAku, akan menggunakan INApas.
Untuk diketahui, INApas adalah produk INA DIGITAL sebagai layanan identitas digital terpadu untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara praktis.
Sebagai upaya dalam peningkatan pemanfaatan MPP Digital, diharapkan pemerintah daerah ikut berpartisipasi dalam memperluas informasi. Sebagai informasi, PT Taspen Persero juga secara resmi telah bergabung dengan MPP Digital pada Oktober 2024 lalu untuk menghadirkan layanan jaminan sosial pensiun.
“Baru bergabung layanan dari Taspen, yakni pensiunan dan ahli waris. Nanti juga ada klaim, klaim ini tidak hanya untuk yang pensiun tetapi juga keluarganya, pasangan, anak, atau orang tua bagi yang belum menikah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Branch Manager Taspen Denpasar Nugroho Agus Wibowo memaparkan terkait program kesejahteraan ASN. Terdapat beberapa program kesejahteraan ASN diantaranya yaitu program Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Program Jaminan Kematian.
Dijelaskan, Program Tabungan Hari Tua merupakan Asuransi Dwiguna yang bermanfaat bagi peserta apabila mencapai batas usia pensiun atau kepada ahli warisnya apabila peserta meninggal sebelum batas usia pensiun dan manfaat Asuransi Kematian. Selanjutnya, Program Pensiun yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya yang telah mengabdi pada negara.
“Adapun kewajiban penerima pensiun yakni menyampaikan perubahan data keluarga seperti, pindah alamat, istri atau suami yang meninggal atau cerai atau menikah lagi, anak tertunjang meninggal dunia atau menikah/bekerja atau dewasa tidak sekolah, dan terakhir pindah kantor bayar pensiun/domisili,” ungkap Nugroho
Lebih jauh disampaikan, adapun program selanjutnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Terakhir, Jaminan Kematian (JKM) yakni perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Turut hadir secara virtual dalam kegiatan itu Ketua Tim Kerja Data dan Informasi Sekrtariat KKI/ Analis Kebijakan Ahli Madya Jefri Thomas Alpha Edison. (fik/HUMAS MENPANRB)