Pin It

20200428 Kementerian PANRB Dorong Pemda Susun Standar Pelayanan Serta Sarana Bagi Kaum Disabilitas 1

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong setiap unit organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyusun serta menerapkan standar pelayanan. Unit penyelenggara juga diminta untuk membentuk Forum Konsultasi Publik (FKM), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta membangun sarana prasarana bagi kaum rentan.

“Serta kami harapkan OPD dapat menyediakan sarpras (sarana prasarana) berkebutuhan khusus bagi kelompok rentan sesuai dengan kemampuan,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, dalam video conference bersama Biro Organisasi dan DPM PTSP se-Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara, Selasa (28/04).

Dalam survei yang telah dilakukan, sejumlah gedung pelayanan belum memiliki sarana optimal bagi kaum rentan atau disabilitas. Untuk itu Kementerian PANRB memberi rekomendasi beberapa fasilitas yang harus ada bagi kaum rentan, diantaranya adalah huruf braile, area parkir khusus, jalan landai dengan pegangan, toilet disabilitas, ruang laktasi, kursi prioritas, dan sarana lain yang dibutuhkan. Pemenuhan kebutuhan bagi kaum rentan itu, termasuk dalam standar pelayanan yang disusun dan diterapkan.

 

20200428 Kementerian PANRB Dorong Pemda Susun Standar Pelayanan Serta Sarana Bagi Kaum Disabilitas 2

 

Perlu diketahui, standar pelayanan disusun untuk menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, serta sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat. Pedoman tersebut diterapkan dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Ada enam prinsip yang perlu diingat dalam penyusunan standar pelayanan. Prinsip-prinsip tersebut adalah sederhana, pasrtisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, serta keadilan. Selain itu, standar pelayanan harus mengandung dua komponen, yakni komponen standar pelayanan yang terkait proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi. Serta komponen kedua, adalah komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian standar.

Selain itu, OPD wajib melaksanakan FKP dan SKM sebagai bentuk keterlibatan masyarakat, serta untuk menerima saran dan masukan. Diah Natalisa berharap, hasil implementasi dari hal-hal tersebut dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti dalam bentuk laporan penerapan standar pelayanan, laporan pelaksanaak SKM, dan laporan penyelenggaraan FKP. “Kami menaruh harapan besar agar kiranya Biro/Bagian Organisasi dapat menindaklanjuti bimtek kami dengan melakukan pembinaan secara intens bagi OPD yang ada di wilayah kerjanya masing-masing,” pungkas Diah. (don/HUMAS MENPANRB)