Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Transformasi Digital Pelayanan Publik Untuk Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Dan Maluku secara hibrida di Badung, Bali, Kamis (13/06).
BADUNG – Akselerasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital terus digencarkan. Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong agar pemerintah kabupaten/kota di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku agar segera menerapkan MPP Digital.
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan bahwa percepatan penerapan MPP Digital merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan Menteri PANRB dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. “Transformasi digital bukanlah suatu pilihan, melainkan sebuah keharusan karena digitalisasi ini menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kinerja pemerintah dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pelayanan publik lebih baik,” ungkap Yanuar saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Transformasi Digital Pelayanan Publik Untuk Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Dan Maluku secara hibrida di Badung, Bali, Kamis (13/06).
Dijelaskan, melalui MPP Digital, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik tanpa harus melakukan proses upload data/dokumen selama memenuhi syarat telah mempunyai atau terdaftar di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sedangkan untuk tenaga kesehatan, harus sudah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Konsil Kedokteran Kementerian Kesehatan Yuli Farianti menyampaikan bahwa kolaborasi Kementerian Kesehatan dengan Kementerian PANRB dalam mengintegrasikan layanan izin tenaga kesehatan di MPP Digital mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan. “Integrasi ini mewujudkan kemudahan layanan penerbitan Surat Izin Praktik bagi tenaga kesehatan karena tidak perlu membutuhkan izin OP,” ujarnya.
Sebagai informasi, izin tenaga kesehatan menjadi salah satu layanan dalam MPP Digital yang saat ini sedang berjalan dan nantinya total ada 97 profesi izin tenaga kesehatan akan ada di MPP Digital. Dalam prosesnya, persiapan perluasan layanan MPP Digital terus dikembangkan dan akan bertambah.
Adapun, kehadiran MPP Digital dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP konvensional dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan biro organisasi, Dinas PTSP, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, dari wilayah Bali, Nusa, dan Maluku. Sosialisasi ini turut mengundang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Mugiyanto, Analis Kebijakan Madya Kementerian Dalam Negeri. (fik/HUMAS MENPANRB)