Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller saat meninjau fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan pada Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Selasa (27/10).
DENPASAR – Untuk mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong unit pelayanan lingkup pengadilan dan keimigrasian untuk memberikan akses kemudahan bagi kaum rentan. Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller mengatakan bahwa hal tersebut dapat diwujudkan melalui sinergi dan kolaborasi baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kita harus saling bersinergi dan berkolaborasi aktif. Tidak hanya pemerintah pusat, akan tetapi Unit Pelayanan Publik (UPP), pemerintah daerah, Organisasi Penyandang Disabilitas, bahkan sampai komunitas pemerhati kelompok rentan pun harus saling merangkul dan bersama-sama berkomitmen penuh untuk memberikan akomodasi yang layak bagi kelompok rentan,” ujarnya saat meninjau fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan pada Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Selasa (27/10).
Lebih lanjut Jeffrey menyampaikan bahwa Kementerian PANRB sebagai instansi pembina pelayanan publik berkomitmen mendorong terwujudnya pelayanan publik yang ramah kelompok rentan, salah satunya melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 66/2020 tentang Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. "Komitmen Kementerian PANRB adalah mewujudkan kehidupan yang berkeadilan bagi kelompok rentan melalui penyelenggaraan pelayanan publik," tuturnya.
Selain Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai, pihak Kementerian PANRB berkesempatan mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Keduanya telah memiliki berbagai sarana dan prasarana bagi kelompok rentan seperti guiding block, parkir disabilitas, toilet khusus, informasi dalam huruf braille, hearing aid, ruang laktasi, serta area bermain anak.
Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Denpasar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung sebagai lokus evaluasi pelayanan publik lingkup kementerian/lembaga tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut, Jeffrey menyampaikan bahwa pelayanan peradilan merupakan layanan yang mengedepankan keadilan bagi semua masyarakat, termasuk masyarakat kelompok rentan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Raden Ayu Fatimah, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Parlindungan. (fik/HUMAS MENPANRB)