Wamen PANRB Purwadi Arianto dalam Rapat RPP Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, di Kantor Kemensetneg, Kamis (06/03/2025).
JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak dalam ekosistem digital dengan menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengamanatkan penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses layanan digital.
“RPP ini merupakan langkah penting dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Namun, perlu dipastikan bahwa perlindungan ini tidak hanya diterapkan pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat seperti media sosial dan platform digital lainnya, tetapi juga pada PSE publik yang dikelola oleh instansi pemerintah,” tutur Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam Rapat Pembahasan RPP Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (06/03/2025).
Menurut Wamen Purwadi, saat ini sudah banyak layanan digital pemerintah yang memang menargetkan pengguna usia anak, seperti aplikasi pembelajaran yang dimiliki oleh Kementerian Dikdasmen dan aplikasi wahana museum yang dimiliki oleh Kementerian Kebudayaan. Maka dari itu, Kementerian PANRB mengusulkan jika regulasi terkait PSE publik tidak dapat dimasukkan dalam RPP ini, maka substansi pengaturannya dapat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemerintah Digital yang sedang disusun.
"Kami memahami pentingnya efisiensi dalam regulasi. Jika PSE publik belum terakomodasi dalam RPP ini, maka pengaturannya bisa dimasukkan dalam Perpres Pemerintah Digital. Dengan demikian, regulasi ini tetap selaras dengan kebijakan transformasi digital yang sedang kita dorong di sektor pemerintahan," tambahnya.
Wamen Purwadi menegaskan bahwa mekanisme perlindungan anak dalam ekosistem digital harus dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, tanpa perlu membentuk institusi baru.
"Kami melihat bahwa sinergi antar-kementerian dan lembaga sangat penting untuk keberhasilan regulasi ini. Pembentukan lembaga baru justru berisiko menambah beban anggaran dan mengurangi fleksibilitas kebijakan. Oleh karena itu, optimalisasi koordinasi antar-pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi ini," tutupnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian PANRB berharap regulasi yang disusun dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia digital, serta memperkuat ekosistem transformasi digital nasional yang inklusif dan aman. (jne/HUMAS MENPANRB)