Pin It

20241108 FGD Grand Design Pelayanan Publik Inklusif yang Responsif Gender 3Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru saat membuka kegiatan FGD Grand Design Pelayanan Publik Inklusif yang Responsif Gender secara daring, Rabu (06/11).

 

YOGYAKARTA – Pelaksanaan pelayanan publik harus dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam memastikan hal tersebut terimplementasikan dengan baik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Grand Design Pelayanan Publik Inklusif yang Responsif Gender untuk menyamakan persepsi dan kerangka kerja dari pelayanan publik yang inklusif.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa melalui FGD ini agar tiap unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) dari berbagai sektor memiliki kerangka kerja yang sama terkait prinsip-prinsip inklusif. Hal ini mengacu pada prinsip kesetaraan akses, penghormatan terhadap keberagaman, dan pemberdayaan masyarakat tanpa memandang latar belakangnya.

Dirinya mengimbau agar kepada seluruh UPP untuk selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat  untuk mewujudkan akses yang setara terhadap layanan dan fasilitas publik. “Hal ini termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, latar belakang sosial-ekonomi yang terpinggirkan, maupun mereka yang memiliki kebutuhan khusus lainnya. Setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk menikmati layanan publik yang dirancang dengan memperhatikan kebutuhan mereka, sehingga semua orang dapat menjalani life journey dengan peluang yang setara,” jelas Otok saat membuka kegiatan ini secara daring, Rabu (06/11).

Kementerian PANRB sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional juga turut mengambil langkah strategis dalam mendorong terwujudnya ekosistem pelayanan publik yang inklusif.  Dengan dikeluarkannya PermenPANRB No. 11/2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, kebijakan ini menjadi acuan bersama dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berbasis inklusif dan adil untuk semua.

20241108 FGD Grand Design Pelayanan Publik Inklusif yang Responsif Gender 6

Dalam kebijakan tersebut, disampaikan bahwa terdapat lima aspek yang harus dipenuhi agar pelayanan publik menjadi ramah kelompok rentan. Aspek tersebut adalah aspek kebijakan dan kepemimpinan; aspek aksesibilitas fisik; akses aksesibilitas informasi dan komunikasi; aspek akomodasi yang layak; serta aspek sumber daya manusia.

Otok melanjutkan bahwa penyediaan pelayanan publik pada setiap UPP harus adaptif terhadap perkembangan untuk mendorong terwujudnya ekosistem pelayanan publik yang lebih inklusif. “Karena setiap individu memiliki hak untuk menikmati pelayanan yang dirancang sesuai kebutuhan, penyelenggara pelayanan publik harus selalu responsif dan adaptif sehingga akses pelayanan publik dapat setara bagi setiap lapisan masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Indeks Inklusivitas Global Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Indonesia saat ini berada dalam peringkat ke-108 dari 129 negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia harus bekerja keras mengejar ketertinggalan dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, khususnya dalam aspek penyelenggaraan pelayanan publik, yang meliputi indikator aksesibilitas fisik yang masih terbatas.

20241108 FGD Grand Design Pelayanan Publik Inklusif yang Responsif Gender 2

Peserta FGD ini berasal dari perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Institut Inklusif Indonesia (I3), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Jakarta, Yayasan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKA) Jakarta, PATTIRO, dan Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Nurhasni menyampaikan tujuan dari FGD ini adalah untuk mendorong kolaborasi dalam mendukung akses yang setara terhadap layanan dan fasilitas publik. “Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjaring masukan dan gagasan yang diperlukan untuk menyamakan konsepsi dan komitmen serta strategi dalam merealisasikan kebijakan ramah kelompok rentan,” ujarnya.

Selain berdiskusi terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif, peserta FGD juga berkesempatan untuk meninjau langsung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Peninjauan ini untuk melihat langsung pemenuhan lima aspek pelayanan publik yang ramah kelompok rentan di KPKNL Yogyakarta yang juga merupakan salah satu UPP peraih Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik Tahun 2024. (asy/ald/HUMAS MENPANRB)