Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jufri Rahman dalam acara Asistensi Monev Tindak Lanjut SKM, FKP, dan LAPOR! Lingkup Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (31/07).
MAKASSAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong agar instansi pemerintah dapat melibatkan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Di Sulawesi Selatan, Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jufri Rahman mengatakan bahwa partisipasi masyarakat tersebut dimaksudkan sebagai ikhtiar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Partisipasi masyarakat ini diharapkan dapat memberikan masukan atas penyelenggaraan pelayanan publik. Pelibatan masyarakat dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), serta pengelolaan pengaduan melalui LAPOR!.
“Keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik ini menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai langkah akselerasi di Sulawesi Selatan, Kementerian PANRB mendampingi kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan terkait dengan kebijakan partisipasi masyarakat tersebut,” jelas Jufri saat membacakan sambutan Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB dalam acara Asistensi Monev Tindak Lanjut SKM, FKP, dan LAPOR! Lingkup Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (31/07).
Jufri juga menyampaikan apresiasi dari Kementerian PANRB kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan FKP dan SKM di tahun 2023 serta telah menyampaikan laporan penyelenggaraannya. Bagi yang belum melaksanakan, Jufri berharap di tahun 2024 ini dapat segera menyusun rencana aksi konkret sebagai wujud komitmen yang kuat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam implementasi kebijakan partisipasi masyarakat, Jufri menyebutkan terdapat beberapa problematika yang perlu menjadi perhatian bersama. Permasalahan pertama adalah masih rendahnya pelibatan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan terutama desain pelayanan publik, termasuk model e-government yang berorientasi pada kebutuhan layanan masyarakat.
Permasalahan selanjutnya adalah terkait dengan penyelenggaraan SKM yang tidak objektif dan terbuka, bahkan terdapat penyelenggaraan SKM yang tidak sesuai metodologi dan bahkan mengisi sendiri penilaiannya. Selanjutnya adalah pelaksanaan FKP yang sebatas seremonial dan tanpa pembahasan substansi yang jelas dan rencana tindak lanjut.
Permasalahan berikutnya terkait pengaduan yang tidak direspons dengan cepat serta kurang transparansi dalam pengelolaan pengaduan. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak mengetahui perkembangan atas pengaduan yang diajukan.
“Berkaca dari berbagai masalah tersebut, maka sangat penting bagi instansi pemerintah, terutama penyelenggara pelayanan publik, untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemda di Sulawesi Selatan dapat memperbaiki pelaksanaan FKP, SKM, dan LAPOR! sehingga tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Sulawesi Selatan,” tutup Jufri. (ald/HUMAS MENPANRB)