Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka kegiatan Bimtek Kebijakan Umum Pelayanan Publik dan Pengisian Form 01 Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Selasa (13/07).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik mendorong transformasi pelayanan pada Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi di 34 ibu kota provinsi. Dorongan perbaikan pelayanan publik dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi pelayanan publik secara berkelanjutan.
Demikian disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Umum Pelayanan Publik dan Pengisian Form 01 Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Selasa (13/07). “Kementerian PANRB melakukan evaluasi secara periodik dan berkelanjutan yang telah dimulai sejak tahun 2015. Tujuannya yaitu untuk melakukan suatu transformasi menuju pelayanan publik yang prima, responsif, dan berdaya saing global,” jelasnya.
Diah menekankan bahwa instrumen evaluasi terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman, banyaknya kebutuhan, dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik. Terdapat enam aspek yang dinilai, antara lain aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta terciptanya inovasi pelayanan publik. Terpenuhinya keenam aspek tersebut menandakan bahwa unit penyelenggara pelayanan telah mewujudkan pelayanan prima.
Sejak tahun 2018, ada perubahan mekanisme evaluasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Semula dilakukan secara manual, kini dengan menggunakan aplikasi berbasis internet pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) sehingga database evaluasi dapat dikelola dengan lebih akurat dan sistematis.
Upaya transformasi pelayanan publik diwujudkan secara bertahap namun pasti, dari yang sebelumnya service by document menjadi paperless. Smart government juga mulai diciptakan hingga mengubah orientasi output pelayanan dari pemberian kepuasan masyarakat, kedepannya diharapkan melahirkan kebahagiaan masyarakat.
Penetapan lokus evaluasi pada Kantor Kejaksaan dan Kantor Imigrasi dianggap penting karena keduanya merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum. Proses perizinan usaha yang mudah, tentu akan berdampak pada nilai Ease of Doing Business (EoDB) secara nasional. Nantinya, kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model, tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya, serta dapat menularkan strategi pelayanan prima ke unit lain melalui terobosan-terobosan baru.
Lebih lanjut, ia mengajak para pimpinan daerah dan kantor untuk mendukung dengan komitmen penuh dan memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Selain itu, diharapkan agar pimpinan juga memantau setiap petugas pelayanan untuk tetap produktif dan melakukan tugasnya dengan baik serta selalu menjaga kesehatan sesuai prosedur tetap yang telah ditentukan untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Selain pada Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi di ibu kota provinsi, lokus evaluasi tahun 2021 juga dilakukan pada 25 pemerintah daerah wilayah baru, yaitu Kab. Bener Meriah; Kab. Aceh Timur; Kota Lhokseumawe; Kab. Nias; Kab. Langkat; Kab. Humbang Hasundutan; Kab. Tapanuli Utara; Kab. Serdang Berdagai; Kab. Tebo; Kab. Tanjung Jabung Barat; Kota Pariaman; Kota Bukittinggi; Kab. Agam; Kab. Limapuluhkota; Kab. Bengkalis; Kab. Rokan Hulu; Kab. Ogan Komering Ilir; Kab. Musi Rawas Utara; Kab. Bengkulu Tengah; Kab. Belitung; Kab. Purwakarta; Kab. Subang; Kab. Indramayu; Kota Depok; dan Kab. Sumedang.
Sementara itu, Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah I-1 Kementerian PANRB Taufiq Hidayanto menegaskan jika pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Evaluasi dilaksanakan melalui tiga instrumen, yakni pengisian Form 01 yang diisi oleh penyelenggara layanan, kemudian form 02 yang diisi oleh evaluator melalui pengamatan di lapangan, dan form 03 untuk masyarakat pengguna layanan.
Disampaikan, tahun ini evaluasi dilakukan pada dua unit penyelenggara layanan, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Karena pandemi Covid-19, evaluasi tidak memungkinkan untuk dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di tahun ini,” pungkasnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Umum Pelayanan Publik dan Pengisian Form 01 Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dilaksanakan dalam dua hari, yakni pada 13 Juli 2021 dengan peserta dari Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi di ibu kota provinsi, serta 25 pemerintah daerah wilayah baru. Sementara pada 15 Juli 2021 mendatang akan diikuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi lokus evaluasi lama. (byu/HUMAS MENPANRB)