Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference Ngulik, Selasa (12/05).
JAKARTA – Tidak henti-hentinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik mendorong sejumlah unit penyelenggara layanan, untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Kali ini melalui kegiatan Ngulik (Ngobol Urusan Pelayanan Publik), daerah di wilayah timur didorong untuk terus memberikan pelayanan optimal meski di tengah pandemi Covid-19.
Pada sambutan pembukaan, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan jika bimbingan teknis yang diikuti oleh 13 perwakilan pemerintah daerah di wilayah timur tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan iklim investasi termasuk destinasi pariwisata. Selain itu, reformasi birokrasi yang dilaksanakan merupakan upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, dan pelayanan publik yang prima.
“Kegiatan Ngulik akan banyak materinya, tapi juga fokus beberapa materi penting sebagai penyelenggara pelayanan publik dan juga sebagai motivasi dinas lain di wilayah masing-masing. Kami pun bangga meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan ini dimana pandemi Covid-19 masih ada di sekitar, kita masih dalam keadaan sehat dan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi bangsa ini,” ujarnya, Selasa (12/05).
Kegiatan Ngulik dengan tema Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Publik pada Wilayah III tersebut diikuti Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Kota Tidore, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Selatan.
Diah pun berharap Ngulik dapat menjadi bekal berharga bagi para penyelenggara pelayanan terutama yang berkaitan dengan urusan perizinan, dan kini pihaknya juga tengah fokus terhadap pengembangan pariwisata, termasuk daerah kawasan ekonomi khusus. Selain itu, Diah mengimbau agar para peserta Ngulik dapat memahami segala materi yang disampaikan untuk kemudian dapat ditindaklanjuti serta disebarluaskan.
Pada Ngulik kali ini terdapat empat materi yang disampaikan, yaitu Standar Pelayanan (SP), Forum Konsultasi Publik (FKP), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Sarana Prasarana Berkebutuhan Khusus. Analis Kebijakan Madya Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah III-1 Kementerian PANRB Fahrul Rizal menjelaskan, SP merupakan sebuah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Tujuan yang diharapkan dalam materi ini yaitu peserta mampu menyusun dokumen SP kemudian menerapkannya. Selain itu, manfaat dalam materi ini supaya peserta bimtek dapat menyusun dokumen SP, menetapkan, dan menerapkannya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Analis Kebijakan Madya Koordinator Koordinasi dan Pemantauan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pelayanan Publik di Wilayah III-1 Kementerian PANRB M. Yusuf Kurniawan yang menjelaskan materi dan sarana prasarana (sarpras) berkebutuhan khusus, menyebutkan jika kaum berkebutuhan khusus terdiri dari disabilitas, lansia, anak-anak, ibu menyusui, dan wanita hamil. Penyediaan sarpras bagi kaum berkebutuhan khusus telah diatur pada Pasal 29 ayat (1) UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu dijelaskan juga pada Pasal 105 UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, sarpras yang wajib dipenuhi oleh pemberi layanan dapat berupa pintu yang mudah diakses, lift bagi penyandang disabilitas, selasar yang menghubungkan semua ruang, toilet berkebutuhan khusus, loket khusus, ruang tunggu. Selain itu tiap unit penyelenggara layanan berkewajiban membuat jalan landai bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan tangga, kemudian area parkir khusus, guiding block atau jalan pemandu, huruf braile, area bermain anak, dan ruang laktasi. (byu/HUMAS MENPANRB)