Pin It

20240726 Sosialisasi Kebijakan Satu Peta dalam Kerangka JIGN dan SPBE 6

Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Abdul Hakim, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Satu Peta dalam Kerangka JIGN dan SPBE, di Banyuwangi, Jumat (26/07).

 

BANYUWANGI – Instansi pemerintah mempercepat penerapan data digital dalam berbagai bidang, salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta milik Badan Informasi Geospasial (BIG). Peran BIG cukup strategis dalam menyediakan peta tematik pada banyak sektor yang dibutuhkan, serta selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengapresiasi langkah BIG yang menerapkan kebijakan satu peta. "Peran strategis BIG dalam menopang kebijakan satu peta, melalui peta tematik digital sebagai basis layanan digital pemerintah terpadu," ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Abdul Hakim, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Satu Peta dalam Kerangka Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) dan SPBE, di Banyuwangi, Jumat (26/07).

Dalam mewujudkan iklim digitallisasi yang baik, perlu dilakukan kolaborasi bukan sekadar kompetisi lintas sektor. Menurut Hakim, tidak ada satupun aktor yang dapat mencapai tujuan tanpa mempengaruhi aktor lain.

Hakim mengungkapkan, pemerintah sudah mengidentifikasi target layanan SPBE prioritas life journey untuk pembangunan 2025-2029. Pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan portal pelayanan publik berbasis pada kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan sekat birokrasi per instansi. Portal itu menginteroperabilitaskan seluruh layanan milik pemerintah pusat dan daerah.

20240726 Sosialisasi Kebijakan Satu Peta dalam Kerangka JIGN dan SPBE 9

"Layanan yang ditampilkan langsung tentang cara bagaimana mendapatkan dukungan  pencarian pekerjaan, informasi layanan jika sakit, mengganti alamat, cara mendapatkan bantuan sosial, dan lainnya," ungkap Hakim, yang mewakili Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Kebijakan satu peta yang diprakarsai BIG akan berdampak pada percepatan pengembangan banyak sektor di satu daerah. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 9/2016, Kebijakan Satu Peta adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Kepala BIG selaku Ketua Tim Pelaksana Kebijakan Satu peta, Muh Aris Marfai, mengatakan hasil dari kebijakan satu peta telah digunakan dalam berbagai isu strategis, diantaranya pengukuhan kawasan hutan, perizinan sawit, tambang dan kehutanan di Ibu Kota Nusantara. "Selain itu, telah digunakan juga pada sektor perizinan sawit, tambang dan Hak Guna Usaha dalam kawasan hutan, tata kelola sawit, dan penyusunan tata ruang," jelasnya.

20240726 Sosialisasi Kebijakan Satu Peta dalam Kerangka JIGN dan SPBE 9

Pelaksanaan kebijakan satu peta melibatkan 24 kementerian dan lembaga, serta 34 provinsi. Kebijakan ini melingkupi 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) perencanaan ruang, status, potensi, perekonomian, keuangan, kebencanaan, perizinan pertanahan, dan kemaritiman.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan daerahnya siap melaksanakan kebijakan satu peta ini. Ia berharap dukungan dan petunjuk dari BIG dalam pelaksanaan kebijakan satu peta.

Kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini telah menerapkan digitalisasi dalam berbagai sektor pelayanan. Indeks SPBE Pemkab Banyuwangi mencapai nilai 4,5 dari skala 5. "Pemkab Banyuwangi dapat menggunakan peta geospasial dalam mendukung program kerja kami. Ini selaras dengan implementasi SPBE," ungkap Ipuk. (don/HUMAS MENPANRB)