Pin It

 

20161229 pnskorpri

Ilustrasi 

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi tentang pengembangan kompetensi pegawai tahun 2017 dan 2018. Hal ini perlu dilakukan untuk pemantauan dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS.

Kementerian PANRB sudah dua kali berkirim surat. Pertama pada 8 Januari 2016, sementara yang kedua pada 15 November 2016.  “Kami sudah mengeluarkan dua surat sebelumnya, namun masih sedikit yang mengumpulkan. Kami mohon perhatiannya,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Senin (13/11).

Berdasarkan surat nomor B/55/SM.03.01/2017 tentang Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur, pejabat yang berwenang diimbau untuk menyampaikan data dan informasi tentang pengembangan kompetensi tahun 2017 dan rencana pengembangan kompetensi yang akan dilakukan pada tahun 2018.

Surat pertama telah dikeluarkan pada 8 Januari 2016 dengan nomor B/146/D.III.PAN-RB/01/2016. Berdasarkan surat tersebut, Kementerian PANRB meminta instansi pemerintah untuk melaporkan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai yang telah dilaksanakan pada tahun 2014 hingga 2015 serta melakukan pengisian formulir evaluasi pengembangan kompetensi pegawai.

Sedangkan surat kedua dikeluarkan tanggal 15 November 2016 dengan nomor B/3706/D.III.PAN-RB/11/2016, instansi pemerintah diminta untuk menyampaikan data pengembangan kompetensi yang telah dilaksanakan selama tahun 2016.

Surat pertama, telah terkumpul data sebanyak 32 untuk instansi pusat dan 124 untuk instansi daerah. Sedangkan pada surat kedua, sebanyak 48 instansi pusat telah mengirimkan data sementara 180 untuk instansi daerah.

Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan lebih lanjut dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa pengembangan kompetensi adalah hak seorang PNS.Pengembangan kompetensi ini dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.

Untuk memenuhi pengembangan kompetensi PNS, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, melaksanakan pengembangan kompetensi, dan melaksanakan kompetensi. Pengembangan kompetensi pegawai dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.  (rr/HUMAS MENPANRB)