Pin It

 

20171109 imanudin makassar

Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin di Makassar, Kamis (09/11)

MAKASSAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta lembaga Deutsche Gesellschaft fur International Zusammenarbeit GmbH (GIZ) menggelar acara Lokakarya Pembentukan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Sulawesi Selatan dan Implementasi LAPOR!-SP4N di Makassar, Sulawesi Selatan. Acara ini diselenggarakan selama dua hari, Kamis (09/11) hingga Jumat (10/11). 

Untuk mengikat komitmen dalam upaya peningkatan pelayanan publik, akan dilakukan penandatanganan perjanjian teknis antara Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa  dengan Sekda Pemprov Sulawesi Selatan Abdul Latief dan perwakilan GIZ Transformasi tentang Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional (SP4N) dengan disaksikan Menteri PANRB Asman Abnur, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Kepala Kerja Sama Pembangunan Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakart Rafael Teck Dan seluruh Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan serta pimpinan DPRD se-Sulawesi Selatan.

"Penandatanganan ini merupakan babak baru bagi Sulawesi Selatan untuk secara intensif melakukan upaya peningkatan pelayanan publik," ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Muhammad Imanuddin di Makassar, Kamis (09/11).

Peningkatan pelayanan publik dilakukan melalui suatu simpul pembinaan yang disebut dengan Hub Pelayanan Publik. Dengan pembentukan Hub ini, ada dua area kerja sama yang akan diakukan, yakni pembangunan JIPP dan implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!.

Pembentukan jaringan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 30/2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 24/2014 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara nasional, JIPP dan SP4N merupakan salah satu strategi yang dibentuk dalam perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Beberapa strategi kita dalam pengembangan inovasi pelayanan publik di Indonesia dengan membuat JIPP, kemudian transfer pengetahuan, peningkatan kapasitas, pelembagaan dan keberlanjutan inovasi,” katanya.

Pembentukan JIPP sudah dilakukan di Sumatera Selatan, dengan  tujuan untuk menumbuhkembangkan inovasi-inovasi pelayanan publik dengan harapan dapat memberikan pelayanan lebih optimal dan efisien terhadap masyarakat. Selain Sumatera Selatan, pembentukan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik juga akan dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua provinsi ini dinilai mempunyai komitmen yang tinggi untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, baik dari pimpinan daerah (top leaders) maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai second liners. Kedua aspek tersebut merupakan kunci sukses untuk menumbuhkembangkan inovasi pelayanan publik di daerah.  (byu/rr/HUMAS MENPANRB)