JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah Jabatan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Tertentu, yang dapat diisi prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RPP yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini akan segera rampung, dan perlu dikonfirmasikan kembali garis besarnya pada pihak-pihak yang berkaitan.
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, RPP tentang Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut mengatur hanya pada instansi pusat. Di mana kesetaraan kepangkatan diatur kemudian oleh Panglima TNI dan Kapolri. Selain itu, Deputi Setiawan juga menyisir kembali kriteria umum jabatan yang boleh diduduki oleh TNI dan Polri.
“Hal-hal lain juga perlu diantisipasi seperti penyebutan nomenklatur lembaga, atase, dokumen kepresidenan, maupun jabatan fungsional,” ujarnya dalam rapat harmonisasi RPP Jabatan Pimpinan Tinggi bersama TNI dan Polri di Jakarta, Selasa (12/08).
Selanjutnya, TNI dan Polri yang mengabdi di instansi pusat tidak beralih status menjadi PNS. Padanan pangkat prajurit TNI diatur dalam peraturan Panglima TNI. Begitupun dengan anggota Polri, yang diatur dalam peraturan Kapolri.
“Jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI atau anggota Polri, ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen pada instansi yang bersangkutan,” tambahnya. (bby/HUMAS MENPANRB)