Rapat tim koordinasi SPBE nasional tingkat pratama secara hibrida di Jakarta, Kamis (08/09).
JAKARTA – Percepatan untuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus diupayakan pemerintah. Salah satunya dengan menghimpun progres penerapan SPBE pada seluruh anggota tim koordinasi SPBE nasional dengan menggelar rapat tim koordinasi SPBE nasional tingkat pratama secara hibrida di Jakarta, Kamis (08/09).
“Sekretariat tim SPBE nasional telah melakukan pertemuan teknis dengan seluruh anggota tim koordinasi SPBE nasional untuk menghimpun seluruh progress anggota tim SPBE Nasional yang terbagi dalam dua periode waktu,” jelas Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Cahyono Tri Birowo.
Cahyono menjelaskan periode waktu pertama yang dimaksud yaitu progres penerapan SPBE nasional tahun 2018-2021 yang telah dilaksanakan. Sedangkan untuk periode waktu kedua yaitu tahun 2022 hingga progres penerapan SPBE yang sedang berjalan.
Adapun rencana strategis SPBE yaitu meliputi tata kelola, layanan, teknologi informasi dan komunikasi, serta sumber daya manusia SPBE. Salah satu komponen utama SPBE, yakni arsitektur SPBE, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, dimana dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dan menyeluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada semua area dan tingkatan.
Hingga saat ini, arsitektur SPBE nasional sudah disusun dalam bentuk rancangan peraturan presiden dan menunggu penetapan oleh Presiden. “Sementara itu untuk mempercepat penetapan arsitektur SPBE, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran No. 18/2022 tentang keterpaduan layanan digital nasional melalui penerapan arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE,” kata Cahyono.
Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Dokumen ini menjadi dokumen kunci yang dapat menjadi panduan dasar bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penataan proses bisnis dan penerapan SPBE di masing-masing instansi sesuai dengan arah kebijakan transformasi kelembagaan dan tata laksana yang menjadi amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Badan Siber dan Sandi Negara. (kar/HUMAS MENPANRB)