Pin It

20250922 Pembinaan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital 6Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Mohammad Averrouce dalam Pembinaan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital untuk 20 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (22/9/2025).

 

TANGERANG SELATAN – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 mengamanatkan adanya transformasi tata kelola yang mencakup regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. Transformasi digital pemerintah merupakan salah satu aspek dalam transformasi tata kelola dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Asisten Deputi Koordinasi Penerapan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce menyampaikan RPJMN 2025-2029 telah berisikan Program Prioritas Pemerintah Digital yang direncanakan secara terpadu dalam mendukung target pembangunan nasional.

“Transformasi Digital Pemerintah dan Tata Kelola Data Pembangunan menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesuksesan program prioritas Presiden,” ujarnya dalam kegiatan Pembinaan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital untuk 20 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (22/9/2025).

Averrouce menuturkan transformasi digital merupakan bagian reformasi birokrasi yang berfokus pada perubahan paradigma, mental model, budaya, proses bisnis, dan cara kerja birokrasi agar relevan dengan era digital dengan memanfaatkan emerging and advances technology.  Transformasi digital yang diharapkan dapat terwujud dapat menerapkan advance technology yang mampu mendorong perubahan perilaku pengguna dan membantu meningkatkan kinerja pemerintah.

Menurutnya transformasi digital harus dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang saat ini menjadi isu besar, seperti minimnya interoperabilitas antar sistem dan aplikasi yang menjadi penyebab menjamurnya aplikasi-aplikasi sejenis di berbagai instansi dan tidak terkonsolidasinya data acuan yang digunakan untuk pengambilan keputusan di internal atau lintas instansi pemerintah.

20250922 Pembinaan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital 5

“Yang paling penting tentunya transformasi digital juga harus mempermudah proses pelayanan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah di berbagai lini kehidupan dari sejak lahir hingga tutup usia, serta dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik maupun kualitas kebijakan pemerintah,” imbuhnya.

Amanat ini pun mengharuskan Kementerian PANRB untuk memperkuat landasan penerapan transformasi digital pemerintah dengan merevisi kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah ada sebelumnya.

“Perumusan kebijakan terkait Pemerintah Digital saat ini masih berproses, sehingga diperlukan persiapan dalam masa transisi dari SPBE menuju Pemerintah Digital,” jelas Asisten Deputi Perumusan Strategi dan Kebijakan Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Agi Agung Galuh Purwa. 

20250922 Pembinaan Penerapan Kebijakan Pemerintah Digital 8

Agi menyampaikan kesuksesan dan pencapaian transformasi digital pemerintah secara komprehensif dan aktual memerlukan strategi tata kelola, manajemen program, pengendalian pelaksanaan, dan berbagai reformasi struktural yang sering kali tidak terlihat.

“Karenanya untuk memperkaya perspektif dalam perumusan aturan pelaksanaan ini, Kementerian PANRB ingin menjaring masukan dan usulan dari instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk memperkuat landasan kebijakan Pemerintah Digital nantinya,” ujarnya.

Agi mengatakan revisi kebijakan SPBE merupakan momentum pergeseran paradigma transformasi digital pemerintah, dari penataan prosedural menuju orientasi dampak. Karena transformasi digital bukan hanya efisiensi, tetapi reimajinasi peran negara yang terus hadir dan memberikan layanan di tengah berbagai tantangan.

“Bukan lebih banyak aplikasi, tapi keterpaduan layanan yang memudahkan dan memberdayakan,” pungkas Agi. (HUMAS MENPANRB)