Pin It

20251216 KIP1

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha saat memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 kepada Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim di Jakarta, Senin (15/12/2025).

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dengan predikat Badan Publik Informatif dengan nilai 96,97. Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tersebut diberikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha kepada Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Abdul Hakim di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum setiap badan publik, tetapi juga fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika ingin masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi kepada pemerintah, maka dimulai dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik”, ungkapnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Komisi Informasi Pusat, tahun 2025 ini tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan implementasi keterbukaan informasi publik semakin meningkat dimana jumlah badan publik yang menyandang predikat informatif bertambah secara siginifikan.

Pada 2024, terdapat peningkatan partisipasi badan publik pada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik. Dari yang sebelumnya 363 badan publik, maka di tahun 2025 ini, jumlahnya bertambah menjadi 387. Dari jumlah tersebut, terdapat 311 badan publik yang telah mengisi Self Assessment Questionnaire(SAQ) Monev Keterbukaan Informasi Publik.

“Apa yang dicapai tahun ini hendaknya menjadi pendorong dan penyemangat bagi kita untuk terus berbenah. Karena keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan tidak hanya di pusat tapi juga di daerah,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Komisi Informasi Pusat juga meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, sebuah laporan atau publikasi berdasarkan hasil instrumen nasional yang mengukur tingkat keterbukaan informasi di Indonesia melalui penilaian partisipatif bersama para ahli dan pemangku kepentingan. Laporan berisi penilaian tingkat keterbukaan informasi publik dari berbagai badan publik di Indonesia berdasarkan data yang dikumpulkan Komisi Informasi Provinsi.

Selain itu tersaji data skor dan peringkat transparansi badan publik, dari tingkat provinsi hingga nasional, dirangkum dalam bentuk buku yang dapat diakses publik sebagai wujud transparansi.

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Saya sampaikan selamat kepada para penerima penghargaan. Jadikan penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)