Pin It

20161116 desk evaluation

Suasana desk evaluation trhadap 160 pemda di Jakarta, Selasa (22/11)

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan desk evaluation terhadap 169 Pemerintah Kabupaten/Kota terkait implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Jakarta, Selasa (22/11). Sedikit berbeda dengan evaluasi SAKIP sebelumnya, di mana tim evaluator Kementerian PANRB mendatangi langsung instansi pemerintah terkait, kali ini evaluasi dilakukan dengan mengundang pemerintah daerah untuk dilakukan evaluasi kinerja.

Sekretaris Kedeputian Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan (RB Kunwas), Didid Noordiatmoko mengatakan, desk evaluation dilakukan karena keterbatasan jumlah tim evaluator yang dimiliki Kementerian PANRB untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh instansi pemerintah. Walaupun Kementerian PANRB sudah dibantu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi, namun tetap belum bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap lebih dari 500 pemerintah kabupaten/kota.

Namun demikian, Didid menegaskan bahwa desk evaluation yang dilakukan tidak akan mengurangi esensi dan objektivitas dalam melakukan penilaian akuntabilitas kinerja. "Metodenya tetap sama, hanya saja kali ini mereka yang kita undang untuk datang. Karena tidak mungkin kami melakukan evaluasi terhadap lebih dari 500 Pemerintah Kabupaten/Kota," tegasnya.

Menurut Dididt, pihaknya mengundang 193 pemerintah kabupaten/kota untuk menghadiri desk evaluation. Tetapi hanya 169 pemerintah kabupaten/kota yang pada akhirnya bisa dievaluasi, karena hanya mereka yang mengirimkan Laporan Kinerja (LKj) sebagai salah satu dokumen yang menjadi bahan evaluasi.

Sebelumnya, Kementerian PANRB juga telah melakukan evaluasi langsung terhadap 128 pemerintah kabupaten kota, sedangkan BPKP mengevaluasi 34 kabupaten/kota, dan Inspektorat Provinsi sebanyak 153. “Desk evaluation kali ini diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum dievaluasi,” imbuh Didit.

Ditambahkan, evaluasi tersebut merupakan bentuk respon pemerintah terhadap penyampaian laporan atas kinerja instansi pemerintah guna mencapai sasaran pembangunan sesuai dengan RPJMN dan RPJMD. "Selain itu, evaluasi ini juga menjadi umpan balik bagi mereka (pemda), dan kita (Kementerian PANRB) untuk memperbaiki setiap kebijakan," kata Didid.

Rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Kementerian PANRB ditujukan untuk meningkatkan kemampuan instansi pemerintah dalam budget saving. Pada akhirnya, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah akan meningkat dan jelas mengarah pada program-program prioritas pembangunan nasional. (ris/HUMAS MENPANRB)