Pin It

20220609 Kementerian PANRB Lakukan Koordinasi Kesiapan Operasional PTTUN Palembang 1Suasana Rapat Koordinasi dalam rangka meninjau kesiapan operasional PTTUN Palembang sebagai Pengadilan Tingkat Banding di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (07/09).

 

PALEMBANG – Penyediaan akses keadilan bagi masyarakat seperti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bertujuan agar hak-hak konstitusional setiap orang yang berperkara pada lembaga peradilan dapat dijamin. Untuk itu, dalam menjalankan kewenangannya, kedudukan pengadilan harus mudah dan tidak memerlukan biaya tinggi untuk dijangkau oleh masyarakat pencari keadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati saat memimpin koordinasi dalam rangka meninjau kesiapan operasional PTTUN Palembang sebagai Pengadilan Tingkat Banding di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (07/09).

“Koordinasi ini dilakukan dalam rangka meninjau kesiapan operasional PTTUN Palembang dan memastikan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan,” ujar Nanik saat melakukan audiensi bersama Sekda Provinsi Sumatra Selatan SA Supriono.

Pembentukan PTTUN Palembang merupakan upaya untuk menjamin pelaksanaan pembangunan di bidang hukum secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan serta dalam rangka memenuhi maksud dan tujuan reformasi birokrasi untuk menata ulang birokrasi. PTTUN Palembang akan memiliki peran penting dan strategis dalam menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum.

Selain itu hadirnya PTTUN akan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur pemerintah yang berwenang menerbitkan keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi pemerintahan dengan para warga masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan.

20220609 Kementerian PANRB Lakukan Koordinasi Kesiapan Operasional PTTUN Palembang 2

“Keserasian dan adanya posisi yang setara serta seimbang antara aparatur negara dengan warga negara adalah sebuah visi yang mendasar dalam sebuah negara demokrasi,” ujarnya.

Adapun dukungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan terhadap operasionalisasi PTTUN Palembang yaitu dalam bentuk penyediaan lahan. Dukungan tersebut menunjukkan komitmen yang tinggi dari Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan terhadap upaya-upaya memberikan layanan terbaik dan kemudahan akses bagi para pencari keadilan.

“Tentunya pasca-terbentuknya PTTUN Palembang dan beroperasinya pengadilan tersebut, tugas besar untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang menjamin kemudahan bagi setiap orang untuk mendapatkan akses keadilan yang diamanatkan oleh konstitusi telah menanti,” jelas Nanik.

Pada kegiatan ini, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB didampingi Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, juga melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Ketua PTUN Palembang, dan meninjau lahan calon lokasi PTTUN Palembang.

“Agenda-agenda tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat Kementerian PANRB saat ini sedang memproses permohonan ijin operasional tiga belas Pengadilan Tingkat Banding, salah satunya yaitu PTTUN Palembang. Kegiatan ini juga dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh terkait kesiapan operasional PTTUN Palembang,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Nanik menekankan Mahkamah Agung perlu melakukan pembaharuan berbagai kebijakan manajemen operasional peradilan dan menyesuaikan tugas fungsi seluruh lembaga peradilan di bawahnya. Hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas, akuntabilitas kinerja, dan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja dan kualitas aparatur peradilan yang profesional, berkompetensi, dan berintegritas. (HUMAS MENPANRB)