JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berusaha meningkatkan kualitas hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten /kota, dengan memperbaiki beberapa tools Lembar Kerja Evaluasi (LKE). Langkah ini dilakukan agar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat yang nilainya CC ke atas sudah mencapai 80%, sedangkan pemerintah daerah 60% pada tahun 2014 ini.
Khusus untuk evaluasi AKIP kabupaten/kota, Kementerian PANRB dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Provinsi yang dipilih dan ditetapkan oleh Kementerian PANRB. “Namun pelaksanaan evaluasinya di bawah supervisi Tim Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pusat yang terdiri dari Kementerian PANRB dan Kemendagri,” ujar Asdep Koordinasi Sistem Evaluasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Gatot Sugiarto dalam Rapat Koordinasi pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota, Senin (23/06).
Ditambahkan, evaluasi AKIP yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi namun lembar kerja evaluasi (LKE) yang dilaporkan ke Kementerian PANRB hasilnya kurang memuaskan. Rakor yang dihadiri oleh seluruh inspektur provinsi di Indonesia diundang untuk pemantapan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). “Ada beberapa bagian yang diperbaiki,” ujar Gatot menambahkan.
Asdep Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Ronald Andrea Annas mengatakan, terdapat beberapa penjelasan yang diganti dalam Permen PAN dan RB No. 20/2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Negara PAN dan RB No. 25/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam penilaian komponen LKE diberikan nilai A, B, C, D atau E. “A diberikan kalau benar-benar terbaik. Sedangkan E, kalau benar-benar tidak terlaksana,” jelas Ronald. Komponen-komponen tersebut terdiri dari Perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal, pencapaian sasaran/kinerja organisasi dan dijabarkan menjadi beberapa sub komponen.
Ronald menambahkan, hasil evaluasi bukan menggambarkan kinerja pemerintah namun akuntabilitas kinerja. Nilai akuntabilitas kinerja mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mengukur dan melaporkan kinerjanya sehingga dapat dinilai baik atau buruk capaian kinerjanya.
LKE dilengkapi dengan rumus dan untuk menjaga integritas data, hanya pihak Kementerian PANRB yang berhak membukanya. “Jika ada yang membuka protect-nya, tidak akan kami terima laporannya,” jelas Ronald.
Evaluator wajib melihat hasil evaluasi tahun lalu dan memberikan rekomendasinya. Evaluasi akuntabilitas pemerintah mencakup evaluasi atas penerapan sistem AKIP dan pencapaian kinerja organisasi. “Variabel yang terpenting dalam melakukan evaluasi adalah evaluatornya itu sendiri”, imbuhnya. (rr/HUMAS MENPANRB)