Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji yang mewakili Menteri PANRB Asman Abnur dalam pembukaan Seminar Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik dan sekaligus Launching Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (17/01).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru saja melaunching Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Kompetisi ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 sebagai bagian dari pembinaan inovasi pelayanan publik dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik.
“Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik ini jangan sampai menjadi rutinitas belaka, tetapi perlu ada pembaharuan,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji yang mewakili Menteri PANRB Asman Abnur dalam pembukaan Seminar Penguatan Regulasi Mal Pelayanan Publik dan sekaligus Launching Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (17/01).
Lanjutnya dikatakan, tujuan mendorong peningkatan pelayanan publik melalui inovasi pelayanan publik harus menjadi acuan utama. Selain, kompetisi inovasi nasional ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Melalui program one agency one innovation, seluruh instansi pemerintah didorong untuk mempunyai setidaknya satu inovasi. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan K/L, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD Tahun 2018.
Dari tahun ke tahun, keikutsertaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik selalu meningkat. Pada tahun 2014 sebanyak 515 inovator, tahun 2015 sebanyak 1.189 inovator. Sementara di tahun 2016 mencapai 2.476 inovator dan pada tahun 2017 meningkat lagi 3.054 inovator.
Pada kesempatan ini pula, Sekretaris Kementerian PANRB menyampaikan bahwa perlu adanya penguatan regulasi Mal Pelayanan Publik. Mal Pelayanan Publik bukan hanya sekedar menyediakan outlet pelayanan publik, tetapi pelayanan publik tersebut terintegrasi antara pelayanan pusat dan daerah. Mengingat banyaknya yang terlibat dan urgensi dari mal pelayanan publik tersebut, maka regulasi Mal Pelayanan Publik perlu diperkuat. “Mal Pelayanan Publik memerlukan regulasi yang lebih kuat dengan dengan pelibatan banyak sektor serta tingkat akuntabilitas lebih tinggi,” imbuh Atmaji.
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini mendapatkan dukungan yang besar dari Presiden Joko Widodo dan diharapkan untuk segera direalisasikan. Saat ini dalam pelaksanaannya, Mal Pelayanan Publik diatur dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. "Mal Pelayanan Publik ini mungkin bisa diperkuat dengan Peraturan Presiden atau peraturan lainnya nanti sesuai hasil diskusi kita," ujarnya.
Saat ini, terdapat tiga mal pelayanan publik yang telah dibangun yakni di Jakarta, Surabaya dan Banyuwangi. “Dalam waktu dekat ini, akan diresmikan Mal Pelayanan Publik di Batam,” imbuh Dwi Wahyu Atmaji. (rr/HUMAS MENPANRB)