Sekretaris Kedeputian bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Mudzakir saat membuka acara Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pembinaan Integritas dan Disiplin ASN di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/09).
SEMARANG – Disiplin harus dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dapat ditawar lagi. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kedisiplinan dan pembinaan integritas ASN dengan menerbitkan berbagai kebijakan.
Dengan mendorong kedisiplinan, diharapkan akan berpengaruh pada kualitas ASN dan menciptakan birokrasi yang bersih dari KKN. “Menuju Indonesia Emas 2045, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur guna mendukung terwujudnya birokrasi yang bebas dari KKN,” ujar Sekretaris Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB Mudzakir saat membuka acara Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pembinaan Integritas dan Disiplin ASN di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/09).
Penegakan disiplin dan integritas ASN merupakan salah satu fokus dalam manajemen ASN. Hal tersebut tertuang dalam Grand Design Pembangunan ASN 2020-2024 yakni Strategi Manajemen Human Capital ASN. Selain itu, juga berdasarkan pada UU No. 5/2014 tentang ASN beserta aturan turunannya, yakni PP 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kebijakan-kebijakan terkait pembinaan integritas dan penegakan disiplin dikoordinasikan dengan instansi pemerintah dalam bentuk sosialisasi, monitoring dan evaluasi, serta berupa uji publik terhadap kebijakan-kebijakan yang sedang dirumuskan.
Sebagai wujud nyata, terlihat pada Government Effectiveness Index Indonesia yang semakin membaik. Pada tahun 2016/2017 nilai Government Effectiveness Index Indonesia adalah 46 (skala 0-100) dan berada pada peringkat 121. Kemudian pada tahun 2017/2018 nilainya meningkat tajam menjadi 53 dan berada pada peringkat 98 atau meningkat 23 peringkat.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan pembinaan integritas dan disiplin ASN ini dinilai sangat penting dan strategis sebagai saran dalam melakukan evaluasi uji publik terkait dengan kebijakan disiplin ASN. Hal ini harus diikuti dengan adanya perubahan dalam pola pikir dan perilaku yang akan meningkatkan kinerja ASN.
“Kalau kita ingin berhasil kuncinya adalah disiplin,” jelasnya dihadapan para OPD Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. Dengan disiplin, ASN juga turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan sasaran reformasi birokrasi, yakni perubahan dan perbaikan kearah yang lebih baik.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto juga turut memberikan pandangannya dalam hal ini. Ia berpendapat bahwa manajemen ASN bukan hanya semata-mata sebagai aturan saja. ASN sebagai sebuah profesi memiliki kultur dan konsekuensi sehingga pengamalan nilai-nilai harus dipahami dengan kesadaran penuh sebagai pijakan yang bermanfaat, bagi diri sendiri maupun organisasi.
“Kita sebagai ASN yang punya profesi, harus mempunyai kesadaran diri yang menjadi pijakan kita dalam bertindak, yaitu nilai-nilai dasar ASN,” tuturnya. Adapun nilai-nilai dasar dari ASN adalah akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi.
Pemerintah terus berupaya melakukan peningkatan kualitas ASN dan menindak tegas ASN yang melanggar kode etik profesi, salah satunya Kabupaten Batang. “Kabupaten Batang cukup tegas. Ada ASN yang terkena masalah tipikor, tetap ditindak tegas," ujar Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kab. Batang Ripyono.
Proses manajemen ASN menyaratkan integritas dan kedisiplinan yang tinggi bagi seluruh ASN. Oleh karenanya, pemerintah terus mengupayakan proses tersebut berjalan dengan secara komprehensif untuk mewujudkan birokrasi yang bebas dari praktik KKN.
Melalui acara ini, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan untuk memiliki komitmen yang kuat demi mewujudkan pemerintahan berkelas dunia pada tahun 2024. Hal ini juga diwujudkan dengan dukungan dari ASN yang secara paralel bertransformasi menjadi Smart ASN untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, serta berwawasan global.
Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Kebijakan Pembinaan Integritas dan Disiplin ASN ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. (ndy/HUMAS MENPANRB)