JAKARTA - Kementerian PANRB tidak merekomendasikan pembentukan Badan Layanan Pengadaan (BLP) yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kalaupun akan tetap dibentuk, unit organisasi layanan pengadaan merupakan bagian dari organisasi Sekretariat Daerah.
Sebab unit layanan pengadaan (ULP) ini sifatnya administratif, bukan pendukung seperti Dinas mislanya. “ULP harus di bawah Sekda. Bisa Biro, bagian, atau sub-bagian. Tergantung besar kecilnya paket pengadaan barang dan jasa yang ditangani,” ujar Kabid Analisa dan Evaluasi Kelembagaan Perekonomian Kementerian PANRB Nanik Murwati, saat menerima DPRD Kepri di Jakarta, Rabu (05/06).
Ditambahkan, sekitar dua minggu lalu, Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) telah melakukan pembahasan persoalan serupa. “Sebentar lagi akan diterbitkan Permendagri yang mengatur tentang ULP,” ujar Nanik.
Kemenetrian PANRB dan LKPP sebenarnya juga sudah menerbitkan ketentuan, bahwa ULP boleh berdiri sendiri, atau menempel pada organisasi yang sudah ada. Namun, pada prinsipnya adanya ULP ini untuk menciptakan efisiensi, bukan untuk menambah jumlah organisasi yang justeru menggemukkan birokrasi.
Setelah mendapat penjelasan, Wakil Ketua Pokja Rancangan Perda ULP DPRD Kepulauan Riau Tawarich, dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami persoalan ini, dan secepatnya akan mengubah draf Raperda ULP Kepri tersebut.
Saat ini ULP merupakan bagian (nempel) di Biro Administrasi dan Pembangunan, salah satu dari 9 biro yang ada di Provinsi Kepri. Setap tahun sekitar 1.800 paket pengadaan barang dan jasa yang bernilai di atas Rp 200 juta ditangani oleh ULP. Hal itu merupakan salah satu pertimbangan Pemprov Kepri untuk membentuk Badan Layanan Pengadaan (BLP). Dengan penjelasan dari Kementerian PANRB, kemungkinan besar ULP yang sudah ada akan diperkuat dan diformalkan. (ags/HUMAS MENPANRB)