Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Layanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam Evaluasi Pengelolaan Pengaduan LAPOR! di Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (02/04).
BANDUNG – Pengelolaan pengaduan pelayanan publik menjadi komponen penilaian dalam evaluasi pelayanan publik yang setiap tahunnya diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Agar terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik, Kementerian PANRB pun mendorong tiap instansi agar menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.
“Hari ini kami menyampaikan hasil monev pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkup kementerian dan lembaga tahun 2023. Penyampaian ini juga memberikan rekomendasi detail untuk setiap indikator pengelolaan pengaduan. Secara formal, hasil monev ini akan disampaikan kemudian melalui Surat Menteri PANRB pada April 2024 kepada seluruh kementerian dan lembaga," ungkap Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Layanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam Evaluasi Pengelolaan Pengaduan LAPOR! di Lingkup Kementerian/Lembaga Tahun 2023 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (02/04).
Ajib menyampaikan partisipasi masyarakat, khususnya dalam penyampaian aspirasi dan pengaduan, menjadi ujung tombak yang berdampak terhadap perbaikan kualitas pelayanan publik sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat. Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk perbaikan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil monev tersebut, Ajib meminta agar seluruh kementerian dan lembaga dapat menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan tingkat instansi. Hal ini guna kepastian tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.
Selain itu, instansi diminta untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas dengan berbagai media agar terdapat peningkatan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian, instansi juga harus dapat mengolah dan memanfaatkan data pengaduan untuk ditindaklanjuti sebagai upaya peningkatan kualitas dan perbaikan pelayanan publik.
“Kami juga meminta tiap instansi agar memastikan keberlanjutan pengelolaan pengaduan secara efektif. Kementerian PANRB terbuka untuk melakukan sharing atas pengelolaan pengaduan dan terus memantau bagaimana tiap instansi mengelola pengaduan melalui LAPOR!,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda Kementerian PANRB Rosikin menyampaikan bahwa secara nasional terdapat peningkatan jumlah laporan yang masuk pada tahun 2023 dengan jumlah 176.853 laporan atau meningkat 30 persen dari tahun 2022. Jumlah laporan ini didominasi oleh laporan yang masuk untuk kementerian dan lembaga sebanyak 60,39 persen.
“Di tahun 2023, persentase tindak lanjut meningkat hingga 85,2 persen dan untuk tahun 2024 ini ditargetkan mencapai 90 persen. Dengan mengetahui kendala dan permasalahan yang ada di tiap instansi, diharapkan dapat terurai dan mencapai target nasional tersebut,” lanjut Rosikin.
Hasil monev tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat 42 instansi yang belum terhubung dengan LAPOR!. Terkait dengan persentase tindak lanjut, terdapat 47 instansi yang telah 100 persen melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan, diikuti dengan 24 instansi yang tindak lanjutnya di kisaran 86-99 persen. Sementara, sebanyak 61 instansi berada diantara 51-85 persen dan dibawah 50 persen untuk persentase tindak lanjutnya.
Rosikin juga menyampaikan hasil pemantauan pengelolaan pengaduan ini menjadi instrumen dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) untuk menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dari tiap instansi. Selain itu, pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! juga telah menjadi indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi sebagaimana tercantum dalam PermenPANRB No. 9/2023 dengan bobot keseluruhan 1,5 poin bagi kementerian dan lembaga.
“Kontribusi Bapak/Ibu pengelola pengaduan memainkan peranan penting bukan hanya dalam menyelesaikan pengaduan dari masyarakat, tapi juga untuk tercapainya target nasional sebesar 90 persen tindak lanjut dari pengaduan yang masuk,” pungkas Rosikin. (ald/HUMAS MENPANRB)