JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (panrb) bersama Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar rapat untuk menyusun perjanjian kerja sama perihal pemanfaatan sistem aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), di kantor Kementerian PANRB, Senin (15/08).
Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa mengatakan bahwa perjanjian kerja sama itu diperlukan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan pelayanan publik yang dianggap kurang baik. Melalui perjajian tersebut sejumlah hal serta peraturan tertera, sehingga masing-masing instansi dapat menjalankan tugas masing masing.
"Perjanjian kerjasama ini dapat menjadi media atau wadah bagi masyarakat. Bukan hanya komplain saja, tapi juga saran maupun kritik yang bersifat konstruktif demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik," ujarnya.
Perjanjian kerja sama ini disusun sebagai tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama LAPOR-SP4N! Maret 2016 lalu. Kerjasama tersebut dijalin sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi agar negara hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas. (byu/HUMAS MENPANRB)