JAKARTA – Selama pandemi Covid-19, jumlah aduan yang masuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) terus meningkat, salah satunya terkait pemberian bantuan sosial. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan monitoring tindak lanjut aduan masyarakat selama pandemi khususnya terkait bantuan sosial.
Laporan-laporan terkait dengan Covid-19 termasuk jenis laporan yang memerlukan penyelesaian cepat karena sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan momen tertentu. “Sehingga apabila masyarakat terlambat mendapatkan jawaban, tindak lanjut tidak akan signifikan membantu masyarakat pengirim laporan,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Terkait Bantuan Sosial untuk Menghadapi Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (29/05).
Perlu diketahui, jumlah laporan dengan topik bantuan sosial mencapai 6.549 laporan atau 32 persen dari total laporan yang terkait dengan Covid-19. Namun untuk penanganannya, status laporan dari bantuan sosial yaitu sebesar 24 persen belum terverifikasi dan 21 persen belum ditindaklanjuti.
Lebih lanjut disampaikan, sebagai sistem yang disediakan untuk memfasilitasi pengawalan dan pengawasan masyarakat terhadap program dan kebijakan pemerintah, SP4N-LAPOR! diharapkan dapat mendukung program pemerintah. “Diharapkan dapat bermanfaat dalam mengakomodir kekurangan-kekurangan program kebijakan pemerintah khususnya selama masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses penyampaian tindak lanjut dan penyelesaian laporan yang masuk, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus Dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! dalam Rangka Mendukung Penanganan Dampak Covid 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Diah menjelaskan, surat edaran tersebut mengatur tiga hal yaitu mekanisme penyelesaian laporan Covid-19 yang langsung ke instansi tanpa melalui admin nasional; kategori khusus laporan Covid-19; dan percepatan penyelesaian laporan menjadi maksimal satu hari kerja di admin koordinator instansi dan dua hari kerja di pejabat penghubung.
Mekanisme penyelesaian pengaduan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Pengaduan berkenaan dengan dampak Covid-19 akan dikirimkan secara otomatis ke admin instansi. Selanjutnya, admin instansi diharapkan memberikan salinan ke instansi terkait ketika mendisposisikan laporan ke pejabat penghubung dengan berpedoman pada lampiran surat edaran. Untuk pengaduan, yang diprioritaskan adalah pengaduan yang berkaitan dengan Covid-19.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, Inspektur Provinsi Jawa Barat Muhammad Solihin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Zain Noval, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Semarang Bambang Pramusinto, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Farida. (fik/HUMAS MENPANRB)